KPK Geledah Kantor Pertanahan Bogor I, Dalami Jejak Aliran Dana Suap ke 8 Tersangka
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Langkah tegas ini dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa dua saksi kunci pada 5 November 2026 untuk mengungkap bagaimana alur distribusi hingga pengumpulan dana ilegal tersebut.
- Fokus pendalaman ini krusial guna melengkapi alat bukti dan menelusuri jejaring korupsi yang melibatkan pejabat tinggi serta pengusaha besar.
- "Tentunya keterangan-keterangan para saksi ini untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut," tegas Budi dalam keterangan resmi di Jakarta.
Proses penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN semakin memanas setelah komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendalami dugaan penerimaan uang haram oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Langkah tegas ini dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa dua saksi kunci pada 5 November 2026 untuk mengungkap bagaimana alur distribusi hingga pengumpulan dana ilegal tersebut. Fokus pendalaman ini krusial guna melengkapi alat bukti dan menelusuri jejaring korupsi yang melibatkan pejabat tinggi serta pengusaha besar.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan serta As selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah bertujuan untuk memecahkan skema aliran dana. "Tentunya keterangan-keterangan para saksi ini untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut," tegas Budi dalam keterangan resmi di Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Kronologi Penetapan 8 Tersangka & Rangkaian Penggeledahan
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pimpinan perusahaan, hingga orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Penelusuran jejak korupsi tidak berhenti di situ; KPK melakukan serangkaian penggeledahan intensif mulai 17 hingga 29 September 2026 yang menjangkau beberapa provinsi, guna menemukan dokumen dan bukti fisik pendukung.
- Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang: Lampri.
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I: Sontang Coin Manurung.
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk: Adrianto Pitojo Adhi.
- Perantara Swasta: Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
- Pengelola Kebijakan: Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouzi (Fahd Arafiq).
- Lokasi Penggeledahan: Kantor Summarecon Jakarta/Bogor, Kantor Pertanahan Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, serta rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk.
Implikasi Hukum & Dampak Politik Nasional
Dalam-dalamnya jaringan yang terungkap menunjukkan kompleksitas skema korupsi yang melibatkan aktor politik dan bisnis kelas atas. Keterlibatan Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen) dan Fahd El Fouzi (Ketua DPP Partai Golkar) sebagai pihak yang dipercaya Nusron Wahid mengindikasikan adanya dimensi politik dalam pengurusan lahan. Proses pendalaman ini menandai komitmen KPK untuk memutus mata rantai suap di sektor pertanahan, sebuah langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Letjen Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Tekankan Empat Prinsip Kolaborasi Hadapi Ancaman Bencana

Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

BGN Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji Pengawas MBG, BNPB Lanjutkan Penanganan Longsor di Sanggau
