Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Penetapan ini menambah daftar panjang perwira tinggi Polri yang terseret dalam skandal hukum yang mengguncang institusi keamanan negara tersebut.
- Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto , menjelaskan bahwa Slamet Uliandi pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring di Bareskrim Polri.
- Berdasarkan hasil gelar perkara, dua tersangka sebelumnya, yaitu EH dan AS, diketahui selalu meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk melakukan penyadapan maupun penghapusan hasil rekaman tersebut.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi TIK, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Penetapan ini menambah daftar panjang perwira tinggi Polri yang terseret dalam skandal hukum yang mengguncang institusi keamanan negara tersebut. Hingga saat ini, total terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan, mencakup eks Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa Slamet Uliandi pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil gelar perkara, dua tersangka sebelumnya, yaitu EH dan AS, diketahui selalu meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk melakukan penyadapan maupun penghapusan hasil rekaman tersebut. Namun, proses penahanan terhadap Slamet Uliandi belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit pasca-stroke.
Formasi Tim Khusus dan Respons Istana
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim untuk mendalami kasus ini secara cermat dan sesuai ketentuan hukum. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa hasil kerja timsus akan disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) melalui Keppres Pemberhentian. Jabatan tersebut kini diemban sementara oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas insiden yang melibatkan institusi di bawah kendali negara. "Kepala negara saja, ada institusi yang berada di bawah presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian. Tentunya itu sangat memprihatinkan," ujar Prasetyo. Ia juga menegaskan bahwa istana akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan 'bersih-bersih' terhadap potensi musuh dalam selimut di lingkaran presiden. Sementara itu, Kepala BIN Herindra yang dipanggil ke Istana pada Jumat (6/11) menyebut tindakan tersebut ilegal dan mengarah pada tindakan makar.
Implikasi Hukum dan Akselerasi RUU Penyadapan
Mabes Polri memastikan keempat perwira tinggi tersangka akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri, meskipun jadwal pastinya belum diumumkan. Di ranah legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapan untuk membahas percepatan pengesahan RUU Penyadapan sebagai respons atas kasus ini. RUU tersebut sebelumnya sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Kasus ini sendiri terungkap pertama kali pada Selasa (3/11) dan diduga terjadi dalam kurun waktu 2025-2026, memicu desakan luas dari berbagai pihak agar proses hukum berjalan tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

KPK Geledah Kantor Pertanahan Bogor I, Dalami Jejak Aliran Dana Suap ke 8 Tersangka

Letjen Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Tekankan Empat Prinsip Kolaborasi Hadapi Ancaman Bencana

BGN Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji Pengawas MBG, BNPB Lanjutkan Penanganan Longsor di Sanggau
