KPK Dalami Temuan Penggeledahan Kantor Bupati Klaten Lewat Pemeriksaan Plt Bupati Mahanni
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , penyidik telah menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan tersebut.
- Keberadaan barang bukti ini menjadi dasar hukum bagi KPK untuk memanggil Mahanni sebagai saksi guna melengkapi berita acara penyitaan dan mendalami alur informasi terkait temuan-temuan tersebut.
- Investigasi Temuan Dokumen dan Kewenangan Wakil Bupati Proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada konfirmasi fisik barang bukti, tetapi juga menyentuh aspek struktural pemerintahan.
Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten memasuki fase krusial dengan pemeriksaan terhadap Mahanni Yulindha Pratiwi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, pada 5 November 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan signifikan dari rangkaian penggeledahan yang menyasar Kantor Bupati Klaten, yang diduga berkaitan erat dengan praktik korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik telah menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan tersebut. Keberadaan barang bukti ini menjadi dasar hukum bagi KPK untuk memanggil Mahanni sebagai saksi guna melengkapi berita acara penyitaan dan mendalami alur informasi terkait temuan-temuan tersebut.
Investigasi Temuan Dokumen dan Kewenangan Wakil Bupati
Proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada konfirmasi fisik barang bukti, tetapi juga menyentuh aspek struktural pemerintahan. KPK secara spesifik mendalami tugas dan kewenangan yang diemban oleh Wakil Bupati (kini Plt Bupati) dalam konteks dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini krusial untuk memetakan potensi aliran dana atau akses kekuasaan yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut.
Lebih jauh, KPK juga tengah menelusuri apakah pola dugaan korupsi yang terjadi di era Hamenang merupakan praktik sistemik yang telah berlangsung sejak era kepemimpinan sebelumnya. "Penyidik masih terus menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini juga terjadi di era-era sebelumnya atau seperti apa," ujar Budi, menunjukkan bahwa jangkauan investigasi KPK tidak terbatas pada satu periode kepemimpinan saja.
Lima Klaster Korupsi dan Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026, yang berhasil menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya. Pada 16 Oktober 2026, KPK resmi menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK mengidentifikasi lima klaster utama dalam kasus ini, yang mencakup:
- Dugaan suap untuk pengondisian audit BPK;
- Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa;
- Penyalahgunaan perizinan tambang galian C;
- Setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPD; dan
- Setoran terkait upah pungut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Dhaup Ageng Mangkunegaran: Wapres Gibran dan Presiden Jokowi Hadiri Resepsi 'Royal Wedding' di Solo

Wali Kota Paris Emmanuel Gregoire Targetkan Penggandaan Personel Kepolisian demi Keamanan Publik

Veda Ega Dapat Sanksi Berat: Mundur Enam Posisi Start di Moto3 Qatar 2026 Akibat Abaikan Bendera Kuning
