Akses Pembebasan Eks Ketua EOBI Pakistan Dilanggar, Kasus Korupsi Rp2,6 Triliun Kembali ke Meja Hijau

- Langkah tegas ini diambil setelah Hakim Justice Shahrukh Arjumand memerintahkan seluruh terdakwa, termasuk mantan petinggi tersebut, untuk hadir langsung di persidangan pada 20 November.
- Keputusan ini memicu kembali perhatian publik terhadap skandal pengadaan tanah dan vila yang diduga melibatkan pelanggaran sistemik di badan publik Pakistan.
- Kasus ini berakar dari putusan sebelumnya oleh Hakim Khusus Sentral-II Islamabad tertanggal 17 April 2025, yang membebaskan para tersangka melalui mekanisme Seksi 265-K Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pengadilan Tinggi Islamabad secara resmi mengembalikan kasus korupsi fantastis senilai 40 miliar rupee Pakistan (setara Rp2,615 triliun) ke meja peradilan dengan membatalkan pembebasan mantan ketua Institusi Tunjangan Hari Tua Pegawai (EOBI). Langkah tegas ini diambil setelah Hakim Justice Shahrukh Arjumand memerintahkan seluruh terdakwa, termasuk mantan petinggi tersebut, untuk hadir langsung di persidangan pada 20 November. Keputusan ini memicu kembali perhatian publik terhadap skandal pengadaan tanah dan vila yang diduga melibatkan pelanggaran sistemik di badan publik Pakistan.
Kasus ini berakar dari putusan sebelumnya oleh Hakim Khusus Sentral-II Islamabad tertanggal 17 April 2025, yang membebaskan para tersangka melalui mekanisme Seksi 265-K Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, pihak EOBI mengajukan banding dengan argumen bahwa putusan bebas tersebut cacat hukum. Pemicu utama sengketa ini adalah pembelian properti milik Otoritas Perumahan Pertahanan (DHA) yang dilaporkan terjadi tanpa proses pengadaan yang independen dan transparan, melalaikan prinsip dasar tata kelola publik.
Violasi Aturan Pengadaan Publik yang Merugikan Negara
Penasihat hukum EOBI, Aftab Alam Yasir, menegaskan dalam sidang pada 1 November bahwa transaksi pada 15 Maret 2013 itu dilakukan tanpa tender kompetitif. Aftab Alam Yasir menekankan bahwa pembelian tersebut sama sekali tidak melalui proses iklan, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap aturan Otoritas Pengatur Pengadaan Publik (PPRA). Dampak dari kelalaian prosedural ini diduga merugikan kas negara sebesar 6,82 miliar rupee (Rp445 miliar). Sebagai lembaga sektor publik, EOBI terikat secara hukum oleh Aturan Bisnis Pemerintah Tahun 1973, yang mewajibkan kepatuhan mutlak terhadap standar pengadaan.
- Transaksi properti DHA dilakukan tanpa penawaran kompetitif atau proses iklan.
- Nilai kerugian negara akibat pelanggaran PPRA mencapai 6,82 miliar rupee Pakistan.
- EOBI beroperasi di bawah kerangka hukum Aturan Bisnis Pemerintah 1973.
Yasir juga membantah klaim pembebasan yang bergantung pada keputusan Komite Investasi. Mengutip putusan Mahkamah Agung dalam kasus Federasi Pakistan melawan Dewan Petroleum, ia memaparkan bahwa pendapat penasihat hukum atau komite internal tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat wajib. "Pengesahan transaksi lanjutan oleh Komite Investasi atau pendapat penasihat hukum lembaga tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum wajib," tegas Yasir, merujuk pada prinsip hukum yang tidak mengikat pemerintah berdasarkan keputusan internal saja.
Pemanggilan Wajib dan Penegasan Akuntabilitas Hukum
Dalam persidangan yang sama, Aftab Alam Yasir turut menolak argumen defensif yang mencoba membebaskan mantan ketua dari tanggung jawab dengan berpegang pada keputusan badan institusional lain. Ia menyatakan bahwa posisi sebagai kepala departemen tidak memungkiri akuntabilitas hukum seseorang. Selain itu, proses valuasi properti oleh NESPAK yang mengikuti arahan Mahkamah Agung dianggap tidak akurat karena harusnya penilaian dilakukan pada saat transaksi berlangsung. Sebagai respons, Justice Shahrukh Arjumand mengeluarkan pemberitahuan resmi yang mewajibkan seluruh responden hadir secara pribadi di hadapan pengadilan tanpa terkecuali pada tanggal yang ditentukan, mengisyaratkan kemungkinan terganggunya masa bebas para terdakwa.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Jokowi Bantah Ijazah Palsu, Ajudan Pribadi dan Dumatno Jadi Saksi Kunci Pekan Depan

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Dinilai Sebagai Otak Pemberi Izin

Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka, Peran Kunci Izin Penyadapan Presiden Prabowo
