Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jokowi Bantah Ijazah Palsu, Ajudan Pribadi dan Dumatno Jadi Saksi Kunci Pekan Depan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional & Detik News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jokowi Bantah Ijazah Palsu, Ajudan Pribadi dan Dumatno Jadi Saksi Kunci Pekan Depan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo , memasuki tahap krusial dengan dijadwalkannya pemeriksaan sejumlah saksi kunci di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  • Penetapan ini dilakukan usai Jokowi memberikan kesaksian langsung di pengadilan pada Kamis (5/11).
  • Dalam kesaksiannya, Jokowi secara tegas membantah tuduhan bahwa foto di ijazahnya adalah foto Dumatno, sepupu jauhnya.

Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki tahap krusial dengan dijadwalkannya pemeriksaan sejumlah saksi kunci di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, menetapkan jadwal sidang lanjutan untuk terdakwa Roy Suryo pada Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB, yang akan menghadirkan AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah (ajudan Jokowi), Dumatno Budi Utomo, dan Dian Sandi sebagai saksi dari Penuntut Umum.

Penetapan ini dilakukan usai Jokowi memberikan kesaksian langsung di pengadilan pada Kamis (5/11). Dalam kesaksiannya, Jokowi secara tegas membantah tuduhan bahwa foto di ijazahnya adalah foto Dumatno, sepupu jauhnya. "Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" ujar Jokowi menjawab pertanyaan jaksa. Ia juga menunjukkan dokumen ijazahnya mulai dari tingkat SD hingga S1 sebagai bukti keaslian latar belakang pendidikannya.

Detail Dakwaan dan Jadwal Sidang Lanjutan

Selain sidang Roy Suryo, majelis hakim juga menjadwalkan sidang lanjutan untuk terdakwa lain, Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), pada Kamis, 12 November 2026. Dalam sidang tersebut, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah dijadwalkan menjadi saksi bersama Aiman Witjaksono. Kejadian ini menunjukkan bahwa ajudan pribadi Jokowi memiliki peran sentral dalam mengklarifikasi fakta-fakta terkait keaslian dokumen ijazah sang mantan presiden.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik. Rincian dakwaan terhadap Roy Suryo meliputi:

  • Dakwaan Primer: Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Dakwaan Subsidair: Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
  • Dakwaan Tambahan: Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU KUHP pada dakwaan primer, serta pasal-pasal terkait ITE yang serupa dengan dakwaan terhadap Roy Suryo.

Implikasi Hukum dan Klarifikasi Publik

Kehadiran saksi-saksi yang dekat dengan lingkaran keluarga dan kepresidenan Jokowi diharapkan dapat memberikan klarifikasi definitif atas isu yang telah memicu perdebatan publik sejak lama. Dengan dibuktikannya keaslian ijazah melalui kesaksian langsung dari Jokowi dan didukung oleh saksi ahli serta ajudan pribadi, proses hukum ini menjadi penegasan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen tersebut tidak berdasar. Hakim Christina Endarwati menegaskan bahwa seluruh terdakwa wajib hadir di persidangan untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel. Sidang-sidang ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik dan penyebaran informasi elektronik yang merugikan nama baik.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ