Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Dinilai Sebagai Otak Pemberi Izin
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri, Irjen Pol.
- Slamet Uliandi (SU) , sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto .
- Penetapan ini menambah daftar panjang empat jenderal yang kini terseret dalam pusaran skandal pengawasan ilegal tersebut.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini menambah daftar panjang empat jenderal yang kini terseret dalam pusaran skandal pengawasan ilegal tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, unsur perbuatan melawan hukum pada SU telah terpenuhi karena ia terbukti memberikan izin resmi atas operasional penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Sebelum ditahan, tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kapolri Gen. Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, telah lebih dahulu mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. SU tidak ditahan sementara waktu akibat kondisinya yang sedang sakit pasca-stroke, namun tetap dikenakan tanggung jawab pidana yang sama dengan rekan-rekannya.
Dinamika Izin Penghapusan Data dan Jaringan Penyadapan
Peran strategis Slamet Uliandi dalam jaringan ini terkuak melalui posisinya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Suhermanto menjelaskan bahwa setiap operasi provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh Kabag Monitoring, yaitu tersangka EH dan ASN, harus mendapat persetujuan langsung dari SU. Bukti krusial ditemukan terkait insiden pada awal Oktober 2026, di mana tersangka ASN meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan, dan SU memberikan approval (acc) atas tindakan destruktif tersebut.
Dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026), Suhermanto merinci bahwa korban penyadapan tidak hanya terbatas pada Kepala Negara. Data menunjukkan adanya penyadapan terhadap mantan Kapolri Listyo, para menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga media dan tokoh masyarakat selama periode 2025-2026. Berikut adalah rincian pasal yang menjerat seluruh tersangka:
- Passal 258 KUHP: Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun terkait kejahatan terhadap negara.
- Passal 332 ayat 1 dan/atau 2 KUHP: Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun terkait pencabulan atau perampasan hak.
- Passal 31 ayat 1 (atau 32 ayat 1) UU ITE: Ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun terkait akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Formasi Tim Khusus dan Respons Institusional Polri
Kasus ini memicu respons tegas dari pimpinan tertinggi Polri. Gen. Pol. Suyudi Ario Seto selaku Kapolri telah membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan pendalaman investigasi secara cermat dan sesuai koridor hukum. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa timsus ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim untuk merespons isu publik yang sedang menghangat. Proses hukum berjalan di tengah pemeriksaan intensif terhadap 13 saksi dan lima ahli, menjadikannya salah satu kasus keamanan siber dan supremasi hukum paling kompleks dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi di PN Jaktim: 'Hampir Semua Salah'

Akses Pembebasan Eks Ketua EOBI Pakistan Dilanggar, Kasus Korupsi Rp2,6 Triliun Kembali ke Meja Hijau

Jokowi Bantah Ijazah Palsu, Ajudan Pribadi dan Dumatno Jadi Saksi Kunci Pekan Depan
