Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka, Peran Kunci Izin Penyadapan Presiden Prabowo

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional & CNBC Indonesia
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka, Peran Kunci Izin Penyadapan Presiden Prabowo
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Mabes Polri resmi mengumumkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional lainnya.
  • Penetapan ini menandai eskalasi signifikan dalam perkara yang telah menyeret empat jenderal, termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo .
  • Kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan lima ahli, yang mengindikasikan adanya operasi gelap selama periode 2025-2026.

Mabes Polri resmi mengumumkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional lainnya. Penetapan ini menandai eskalasi signifikan dalam perkara yang telah menyeret empat jenderal, termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa SU memiliki peran krusial sebagai Dewan Pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC), di mana setiap operasi penyadapan harus mendapat izin darinya.

Kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan lima ahli, yang mengindikasikan adanya operasi gelap selama periode 2025-2026. Terduga korban penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga mencakup para menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga tokoh masyarakat. SU sendiri tidak langsung ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga tersangka lainnya telah mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Mekanisme Izin dan Penghapusan Data Digital

Menurut keterangan Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11), mekanisme operasional penyadapan sangat bergantung pada persetujuan SU. "Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," ujar Suhermanto. Temuan ini diperkuat oleh bukti bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) meminta izin kepada SU untuk menghapus dokumen digital hasil penyadapan, dan SU memberikan persetujuan (ACC) atas penghapusan file tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Rincian pasal yang dikenakan kepada SU dan tiga tersangka lainnya adalah sebagai berikut:

  • Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

Pembentukan Tim Khusus dan Respons Kapolri

Menyikapi sorotan publik, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim untuk melakukan pendalaman perkara. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum. "Proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat," kata Trunoyudo. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pejabat tinggi aktif dan mantan pucuk pimpinan Polri, menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam sistem keamanan siber negara.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ