Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pemprov Maluku hingga DKI Jakarta Perpanjang Gelombang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

OtomotifDoni SuryaDoni SuryaSumber: CNN Otomotif
Doni Surya
Doni Surya
Reviewer Mobil

Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Pemprov Maluku hingga DKI Jakarta Perpanjang Gelombang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia menjelang akhir 2026, memberikan insentif signifikan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
  • Kebijakan ini dirancang untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi pajak masyarakat.
  • Rincian Insentif di Daerah dan Regulasi yang Berlaku Dalam pelaksanaan program ini, setiap daerah memiliki ketentuan berbeda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia menjelang akhir 2026, memberikan insentif signifikan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Kebijakan ini dirancang untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi pajak masyarakat. Beberapa pemerintah daerah, mulai dari Maluku hingga DKI Jakarta, memberlakukan skema keringanan mulai dari penghapusan denda administratif hingga pembebasan pokok pajak untuk mengurangi beban finansial wajib pajak.

Rincian Insentif di Daerah dan Regulasi yang Berlaku

Dalam pelaksanaan program ini, setiap daerah memiliki ketentuan berbeda. Pemprov Maluku memberikan potongan 40 persen dari pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih, berlaku 19 Oktober hingga 19 November 2026. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyatakan program ini bertujuan mendorong tertib administrasi dan kemandirian fiskal. Selain itu, Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan sanksi administratif dan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya hingga 28 Desember 2026. Pemprov Bali juga menerapkan pembebasan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2026.

Langkah Administratif dan Persiapan Dokumen

Di DKI Jakarta, gelombang kedua pemutihan insentif denda berjalan dari 2 November hingga 31 Desember 2026, di mana penghapusan sanksi diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan khusus. Sementara di Nusa Tenggara Barat, sisa program diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi luar daerah masih berlaku. Untuk memanfaatkan insentif perpanjangan STNK, masyarakat wajib menyiapkan dokumen pendukung, yaitu:

  • STNK dan BPKB asli beserta fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan sesuai data identitas
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • Kuitansi bermeterai khusus untuk Bea Balik Nama (BBNKB)

Masyarakat diimbau segera mengecek status tunggakan kendaraan masing-masing. Perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat sesuai prosedur yang berlaku.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ