M Sarmuji: Penyadapan Ilegal Politik Ancam Demokrasi, Dorong DPR Percepat RUU Penyadapan

- Ia menilai, jika tindakan semacam ini tidak ditindak tegas, akan menciptakan efek chilling yang membuat masyarakat takut untuk berekspresi dan berkomunikasi secara bebas.
- Sarmuji mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut, mengingat Presiden Republik Indonesia turut terduga sebagai salah satu pihak yang disadap.
- Bagi Golkar, penindakan hukum menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi hak privasi pejabat publik dan warga negara.
Jakarta, ANTARA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, menyatakan bahwa praktik penyadapan ilegal terhadap tokoh politik tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mengancam stabilitas demokrasi nasional. Pernyataan tegas ini disampaikan Sarmuji usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Media dan Penggalangan Opini serta Seminar Kecerdasan Artifisial Partai Golkar 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat. Ia menilai, jika tindakan semacam ini tidak ditindak tegas, akan menciptakan efek chilling yang membuat masyarakat takut untuk berekspresi dan berkomunikasi secara bebas.
Sarmuji mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut, mengingat Presiden Republik Indonesia turut terduga sebagai salah satu pihak yang disadap. Bagi Golkar, penindakan hukum menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi hak privasi pejabat publik dan warga negara. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan kejahatan serius yang menyentuh fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Landasan Hukum dan Urgensi Revisi Regulasi
Sarmuji menegaskan bahwa sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Ia menjelaskan bahwa RUU tersebut sebenarnya sudah terdaftar dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pelaksanaannya di lapangan masih marak terjadi di luar prosedur yang berlaku. "Setiap kejadian pasti ada hikmahnya, dan momentum ini menuntut kita untuk memperketat aturan agar penyadapan hanya dijalankan sesuai mekanisme hukum," ujarnya. Regulasi yang ketat diperlukan untuk meminimalisasi tindakan ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Ketatnya pengawasan terhadap lalu lintas data elektronik menjadi krusial mengingat kompleksitas kejahatan siber saat ini. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan setiap tindakan penyadapan memiliki legitimasi prosedural yang ketat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan wewenang oleh oknum negara atau perorangan. Hal ini sejalan dengan semangat perlindungan data pribadi yang semakin kuat di era digital.
Kronologi Kasus dan Status Tersangka
Menindaklanjuti klaim tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa SU memegang peran strategis sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Suhermanto menambahkan bahwa penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap SU karena kondisi kesehatannya yang sedang sakit pascaterkena stroke. Dengan masuknya SU ke dalam daftar tersangka, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, yang meliputi LSP, AS, EH, dan SU. Penetapan tersangka baru ini menandai eskalasi serius dalam investigasi negara terhadap jaringan penyadapan ilegal yang melibatkan oknum aparat dan potensi akses ilegal terhadap data pejabat tinggi negara. Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi masyarakat sebagai penentu apakah supremasi hukum dalam ranah siber benar-benar terjaga atau justru terancam oleh kepentingan politik yang terselubung.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

BI: Retensi DHE SDA Berpotensi Dongkrak Cadangan Devisa, Relaksasi Baru Ditunggu

Kejagung Sita Rp11,2 Miliar dari Enam Lokasi dalam Kasus Korupsi Nikel Sultra

DPR Desak Pemetaan Minat Siswa: Penjurusan SMA Baru Diberlakukan Mulai 2027/2028
