Kejagung Sita Rp11,2 Miliar dari Enam Lokasi dalam Kasus Korupsi Nikel Sultra
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Penggeledahan tersebut melibatkan tim digital forensik dan menyasar beberapa titik strategis, termasuk sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta kantor-kantor perusahaan tambang.
- Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, dan server, serta dokumen operasional tambang.
- Penyidik turut memeriksa pihak-pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan terkait di lokasi penggeledahan.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013โ2025. Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 5 November 2026, ini menyita uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Penggeledahan tersebut melibatkan tim digital forensik dan menyasar beberapa titik strategis, termasuk sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta kantor-kantor perusahaan tambang. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, dan server, serta dokumen operasional tambang. Penyidik turut memeriksa pihak-pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan terkait di lokasi penggeledahan.
Mekanisme Izin dan Dugaan Suap RKAB
Kasus ini diduga melibatkan seorang berinisial AK, yang sebelumnya diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pengendali perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal. AK diduga menjadi penerima manfaat dari sejumlah perusahaan tambang nikel di Sultra, yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Fakta penyidikan mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dalam perpanjangan izin. Berikut adalah poin-poin kunci dari modus operandi yang ditemukan penyidik:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada tahun 2015, namun tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
- Hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut awalnya ditolak oleh Dinas ESDM Sultra karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.
- Penolakan tersebut dicabut diduga akibat penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
- Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memberikan suap untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar dapat beroperasi secara melawan hukum.
Status Tersangka dan Langkah Lanjutan
Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa hingga saat ini, sosok AK belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana terkait kasus korupsi tata kelola nikel ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik ilegal dalam pengelolaan sumber daya alam strategis di Sultra yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Penemuan bukti fisik berupa uang tunai dan dokumen elektronik diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum dalam penetapan tersangka selanjutnya. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari Jampidsus Kejagung terkait siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal ini.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Gubernur DKI Klaim 6.500 Penduduk Miskin Terangkat, IPM Jakarta Capai 85,88

Gubernur DKI Permintaan Tegas: Kalijodo Wajib Bebas Pungli dan Pesta Miras

BI: Retensi DHE SDA Berpotensi Dongkrak Cadangan Devisa, Relaksasi Baru Ditunggu
