Airlangga Hartarto: Peserta MagangHub Dikategorikan Pekerja karena Diberi Gaji Selama Enam Bulan
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Penjelasan ini disampaikan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/11), guna meluruskan persepsi mengenai status legal dan ekonomi para pemagang tersebut.
- Kunci klasifikasi ini terletak pada fakta bahwa peserta menerima upah atau gaji secara rutin selama periode magang enam bulan, sehingga memenuhi syarat krusial sebagai orang yang bekerja.
- Pendapat Airlangga ini sejalan dengan data ketenagakerjaan nasional yang menunjukkan tren positif terhadap penyerapan lapangan kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) secara resmi diklasifikasikan sebagai tenaga kerja aktif, bukan sekadar pendatang baru di dunia kerja. Penjelasan ini disampaikan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/11), guna meluruskan persepsi mengenai status legal dan ekonomi para pemagang tersebut. Kunci klasifikasi ini terletak pada fakta bahwa peserta menerima upah atau gaji secara rutin selama periode magang enam bulan, sehingga memenuhi syarat krusial sebagai orang yang bekerja.
Pendapat Airlangga ini sejalan dengan data ketenagakerjaan nasional yang menunjukkan tren positif terhadap penyerapan lapangan kerja. Status sebagai 'pekerja' ini memiliki implikasi langsung terhadap statistik ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam mengurangi angka pengangguran terbuka. Dengan adanya jaminan gaji, peserta MagangHub turut menyumbang angka pada total penduduk yang bekerja, sebuah indikator makroekonomi yang krusial bagi stabilitas ekonomi rumah tangga dan daya beli nasional.
Proyeksi Retensi Kerja dan Data Terbaru BPS
Airlangga menambahkan optimisme terkait masa depan para peserta setelah masa magang berakhir. Ia mengungkapkan bahwa 40 persen peserta MagangHub diperkirakan akan melanjutkan karir di perusahaan yang sama setelah masa enam bulan tersebut selesai, sementara sisanya akan mencari kesempatan di sektor atau perusahaan berbeda. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan signifikan jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2026 menjadi 7,38 juta orang, turun sebesar 77 ribu orang dibandingkan periode sama tahun 2025. Sementara itu, total angkatan kerja tercatat 155,37 juta orang, dengan 147,98 juta di antaranya berhasil terserap oleh pasar kerja, mengalami kenaikan 1,44 juta orang secara tahunan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, mengkonfirmasi kontribusi spesifik program ini dalam konferensi pers daring. Menurut Edy, MagangHub dihitung sebagai tenaga kerja karena adanya pembayaran, sehingga secara konseptual program ini menggeser status peserta dari 'pengangguran' ke 'bekerja'.
Kontribusi MagangHub dalam Penyerapan Tenaker
Secara kuantitatif, dampaknya terhadap angka agregat nasional terlihat jelas. Edy Mahmud merinci bahwa dari total 147,98 juta orang yang terserap dunia kerja, program MagangHub yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkontribusi menyerap 46 ribu tenaga kerja pada batch pertama periode Agustus 2026. Angka ini membuktikan bahwa program magang bersubsidi negara tidak hanya berfungsi sebagai pelatihan teknis, tetapi juga sebagai instrumen nyata untuk mendongkrak tingkat partisipasi kerja di Indonesia. Dengan mekanisme pembayaran gaji selama periode magang, MagangHub menjadi jembatan efektif yang menghubungkan pencari kerja dengan pasar industri, sekaligus memberikan kontribusi langsung terhadap perbaikan data ketenagakerjaan nasional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

OJK Perketat Pengawasan: 17 Perusahaan Asuransi dan Dapen Masuk Radar Khusus

Ancaman Risiko Gagal Bayar & Beban Bunga: Irman Faiz Peringatkan RI Harus Disiplin Fiskal 3%

World Bank Catat Utang Luar Negeri Negara Berkembang Pecah Rekor Tembus US$9,4 Triliun
