Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Perketat Pengawasan: 17 Perusahaan Asuransi dan Dapen Masuk Radar Khusus

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Market & Saham
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

OJK Perketat Pengawasan: 17 Perusahaan Asuransi dan Dapen Masuk Radar Khusus
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa 17 perusahaan di sektor jasa keuangan kini berada di bawah pengawasan khusus.
  • Angka tersebut terdiri dari 9 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun yang dinilai memerlukan intervensi ketat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan operasional dan keuangan.
  • Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Ogi Prastomiyono , Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis, 5 November 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa 17 perusahaan di sektor jasa keuangan kini berada di bawah pengawasan khusus. Angka tersebut terdiri dari 9 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun yang dinilai memerlukan intervensi ketat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan operasional dan keuangan. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis, 5 November 2026.

Ogi menegaskan bahwa langkah pengawasan khusus ini diambil untuk mendorong penyelesaian masalah pada lembaga jasa keuangan secara efektif. Menurutnya, setiap tindakan pengawasan senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun. Hal ini menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga stabilitas industri keuangan non-bank di tengah dinamika pasar yang fluktuatif.

Kinerja Ekuitas dan Aset Industri Per September 2026

Berdasarkan data laporan bulanan per September 2026, mayoritas perusahaan telah memenuhi standar modal yang dipersyaratkan. Secara rinci, tingkat kepatuhan ekuitas dan modal industri jasa keuangan non-bank adalah sebagai berikut:

  • Asuransi dan Reasuransi: 121 dari 151 perusahaan (83,45%) telah memenuhi minimum ekuitas 2026.
  • Perusahaan Penjaminan: 24 perusahaan (79,17%) memenuhi minimum ekuitas yang dipersyaratkan.
  • Perusahaan Penunjang: 166 dari 200 perusahaan (85,45%) telah memenuhi minimal modal yang disyaratkan otoritas.

Dari sisi aset, industri asuransi mencatatkan total aset sebesar Rp1.192,84 triliun per September 2026, naik 0,98% secara year-on-year (yoy) namun terkontraksi 0,71% secara year-to-date (ytd). Ogi menjelaskan bahwa perubahan ini dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham. Aset asuransi komersial tumbuh 1,90% yoy menjadi Rp976,78 triliun, sementara aset non-komersial (BPJS dan program ASN/TNI/POLRI) terkontraksi 2,9% yoy menjadi Rp216,06 triliun.

Tren Pertumbuhan Dana Pensiun dan Penjaminan

Industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan yang lebih solid dibandingkan sektor asuransi. Total aset dana pensiun per September 2026 mencapai Rp1.721,91 triliun, tumbuh sebesar 6,11% yoy dan 2,53% ytd. Pertumbuhan ini mencerminkan kepercayaan peserta terhadap lembaga pengelola dana pensiun yang terus meningkat. Sebaliknya, industri penjaminan mengalami tekanan dengan nilai aset yang terkontraksi 2,03% yoy dan 0,53% ytd menjadi Rp47,26 triliun. OJK akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan seluruh entitas tetap sehat dan mampu memenuhi kewajiban kepada nasabah serta peserta.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ