Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Hakim Batasi Waktu Interogasi Jokowi 2 Jam, Tolak Permintaan 8 Jam Kubu Dokter Tifa

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Hakim Batasi Waktu Interogasi Jokowi 2 Jam, Tolak Permintaan 8 Jam Kubu Dokter Tifa
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Proses hukum kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  • Pada sidang pemeriksaan saksi, Kamis (5/11), kubu terdakwa secara tegas meminta alokasi waktu selama delapan jam untuk menginterogasi Presiden ke-7 RI, Jokowi , yang dihadirkan sebagai saksi.
  • Permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati , yang memutuskan pembatasan waktu yang lebih ketat demi efisiensi dan kesetaraan proses persidangan.

Proses hukum kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada sidang pemeriksaan saksi, Kamis (5/11), kubu terdakwa secara tegas meminta alokasi waktu selama delapan jam untuk menginterogasi Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang dihadirkan sebagai saksi. Permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati, yang memutuskan pembatasan waktu yang lebih ketat demi efisiensi dan kesetaraan proses persidangan.

Ketegangan prosedural ini mencuat ketika kuasa hukum dokter Tifa berargumen bahwa mereka memerlukan waktu tanpa batas, menyerupai pola sidang sebelumnya yang melibatkan saksi Roy Suryo. Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menegaskan prinsip kesetaraan hak di ruang sidang dengan menyatakan bahwa alokasi waktu bagi kuasa hukum harus setara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Nanti waktunya sama dengan dari penuntut umum. Sama tadi juga kami membatasi penuntut umum berapa lama, saya akan memberikan hak yang sama," ujar Christina, menolak permintaan durasi panjang tersebut.

Penolakan Permintaan Durasi Panjang dan Penetapan Batas Waktu

Setelah diskusi singkat, jaksa penuntut umum menyatakan kesiapan mereka dengan batas waktu maksimal dua jam. Menanggapi hal ini, Hakim Christina menetapkan bahwa baik jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa masing-masing hanya diberikan waktu dua jam untuk bertanya kepada Jokowi. Keputusan ini diambil setelah hakim menanyakan langsung kepada jaksa terkait durasi yang mereka butuhkan, di mana jaksa menjawab, "Mohon izin kami maksimal 2 jam, Majelis."

Penolakan ini memicu reaksi dari kuasa hukum dokter Tifa yang merasa hak mereka untuk menggali fakta secara mendalam terbatasi. "Kami meminta keadilan," sergah kuasa hukum. Hakim Christina merespons dengan lugas, "Nanti kami catat. Iya, nanti kami catat," mengindikasikan bahwa keberatan tersebut akan dicatat dalam berita acara persidangan sebagai bagian dari dokumentasi hukum.

Dasar Hukum Dakwaan dan Implikasi Proses Hukum

Dalam perkara ini, dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis yang mencerminkan seriusnya tuduhan hukum yang dialamatkan kepadanya. Dakwaan primernya merujuk pada Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Selain pasal pidana umum, jaksa juga mendakwa Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disesuaikan dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pembatasan waktu interogasi ini menjadi sorotan karena Jokowi adalah saksi kunci dalam sengketa tudingan ijazah palsu yang menjadi inti kasus. Efisiensi waktu ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian fakta-fakta hukum tanpa mengorbankan hak kedua belah pihak untuk pembelaan dan penuntutan yang seimbang.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ