Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Tito Karnavian Dukung UU Satu Data Indonesia, Tekankan Sinkronisasi Program Pusat-Daerah

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional & CNBC Indonesia
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Tito Karnavian Dukung UU Satu Data Indonesia, Tekankan Sinkronisasi Program Pusat-Daerah
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Menko Polhukam (correction: Menteri Dalam Negeri ) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) .
  • Ia menekankan bahwa aturan tersebut akan memperkuat sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga.
  • Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi UU SDI di Kantor Kementerian PPN/Bappenas , Jakarta, Kamis (5/11).

Menko Polhukam (correction: Menteri Dalam Negeri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI). Ia menekankan bahwa aturan tersebut akan memperkuat sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi UU SDI di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11). Bagi Tito, kemudahan akses data ini memungkinkan daerah untuk mengetahui program pusat tanpa harus mengeluarkan banyak Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sprinjal).

Implementasi SDI diharapkan mampu menciptakan sinergi yang lebih efektif dalam perencanaan pembangunan. Melalui integrasi data, pemerintah pusat dapat memantau perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah secara real-time, sehingga sinkronisasi dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penyusunan anggaran tahun berikutnya. Hal ini dinilai akan menghemat biaya dan membuat pembangunan menjadi lebih terencana dan terukur.

Rincian Dampak: Dari Jalan Nasional hingga Jaringan Irigasi

Tito menjelaskan bahwa manfaat integrasi data sangat terlihat dalam aspek infrastruktur. Misalnya, ketika pemerintah pusat membangun jalan nasional, pemerintah provinsi dapat langsung menyesuaikan pembangunan jalan provinsi yang terhubung melalui data yang tersedia. Hal serupa berlaku untuk jaringan irigasi, di mana daerah dapat melanjutkan pembangunan pada jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah memiliki data program kerja dan penganggaran governments daerah (Pemda), termasuk rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perkembangan realisasi belanja bulanan. Data ini dapat dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga lain untuk mengetahui program pembangunan yang direncanakan maupun dilaksanakan oleh daerah. Dengan demikian, sinkronisasi pembangunan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan dan penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Kedalaman data dalam sistem ini memastikan bahwa setiap program dapat dievaluasi pelaksanaannya secara berkala. Tito menyatakan, "Ini jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya." Pendekatan ini mengubah pola kerja birokrasi dari yang sebelumnya terfragmentasi menjadi terintegrasi dalam satu ekosistem data nasional yang dapat diakses dan diverifikasi oleh berbagai pemangku kepentingan.

Peringatan Kewenangan dan Keamanan Siber dalam Sistem Terpadu

Meski optimis terhadap dampak positif SDI, Tito mengingatkan pentingnya menjaga batas kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral. Integrasi data tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan data harus dipusatkan pada satu badan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan. Selain itu, ia menekankan perlunya pengaturan khusus mengenai data yang dapat dibagikan, terutama data yang berkaitan dengan keamanan negara. Data sensitif perlu mendapatkan pelindungan khusus dan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data. Ia juga mengingatkan pentingnya penguatan keamanan siber dalam penyelenggaraan SDI, di mana kemudahan akses digital harus diimbangi dengan pelindungan terhadap ancaman peretasan.

Untuk memastikan keberlanjutan sistem, pelindungan terhadap gangguan sistem yang dapat menghambat pelayanan pemerintahan menjadi prioritas. Kehadiran Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi dalam acara tersebut menunjukkan komitmen lintas sektoral dalam mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia yang aman, terintegrasi, dan berdaulat.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ