Residivis Curanmor LN Dibekuk di Kalideres, Rekan Eksekutor Masih Dikejar
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengungkap keberhasilan Tim Reskrim membekuk LN , seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi di kawasan Tegal Alur, Jakarta Barat.
- Penangkapan dilakukan secara kilat pada Jumat (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB, hanya 40 menit setelah aksi pencurian dilaporkan terjadi sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Pelopor IV.
- LN diketahui baru keluar dari penjara dan diduga kuat tidak jera dengan kembali melakukan kejahatan serupa di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengungkap keberhasilan Tim Reskrim membekuk LN, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi di kawasan Tegal Alur, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan secara kilat pada Jumat (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB, hanya 40 menit setelah aksi pencurian dilaporkan terjadi sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Pelopor IV. LN diketahui baru keluar dari penjara dan diduga kuat tidak jera dengan kembali melakukan kejahatan serupa di wilayah hukumnya.
Rihold menjelaskan bahwa LN tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial A yang saat ini masih buron. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku memiliki pembagian peran yang jelas dalam modus operandi mereka. Mereka sebelumnya berkeliling untuk memantau target, lalu melakukan eksekusi dengan cepat. "A berperan sebagai pemetik atau eksekutor yang membobol lubang kunci, sedangkan LN sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor sambil memantau keadaan," jelas Rihold.
Mekanisme Aksi dan Barang Bukti yang Diamankan
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci fisik yang menegaskan adanya ploting di balik aksi curanmor ini. Barang bukti tersebut mencakup satu kunci letter L dan tiga mata kunci yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan korban. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku sebagai kendaraan operasional. Rihold menegaskan bahwa kendaraan curian tersebut belum sempat dijual karena polisi lebih dahulu melakukan penindakan cepat.
Rekan Buron dan Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, upaya pengembangan kasus difokuskan pada penangkapan A, yang disebut sebagai eksekutor utama. LN mengaku pernah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Kalideres, dan polisi masih mendalami keterlibatannya dalam kasus lainnya. Atas perbuatannya, LN dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memburu A hingga tertangkap guna mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lainnya di Jakarta Barat.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

BKSDA Maluku Amankan Tiga Burung Dilindungi dari KM Labobar di Ambon

SiParkir dan AMAN Jadi Andalan Sorong Dampakkan Inovasi IGA 2026

Progres 76%, IPAL Zona 1 Pluit Rp7,7 Triliun Jadi Solusi Jangka Panjang Krisis Air Limbah Jakarta
