Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Belum Ditahan Akibat Sakit Pasca-Stroke

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional & Detik News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Belum Ditahan Akibat Sakit Pasca-Stroke
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Irjen Slamet Uliandi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto , namun belum dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri.
  • Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto , menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan yang masih dalam masa pemulihan pasca-stroke.
  • "Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Irjen Slamet Uliandi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, namun belum dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan yang masih dalam masa pemulihan pasca-stroke. "Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi Polri yang tersandung hukum terkait dugaan intervensi keamanan siber. Total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya sudah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ketiganya adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.

Peran Strategis Slamet Uliandi dalam Jaringan Penyadapan

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Slamet Uliandi memegang peran krusial sebagai Dewan Pembina dari Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Jabatan strategis ini membuat otoritasnya sangat tinggi dalam operasional siber. "Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," rinci Suhermanto. Fakta ini mengindikasikan adanya hierarki persetujuan yang ketat di mana inisiatif teknis penyadapan tidak dapat dieksekusi tanpa restu langsung dari Uliandi.

Slamet Uliandi diketahui pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 hingga 2019. Kewenangan tersebut tampaknya masih berdampak pada prosedur operasional di lapangan. Puncak dari keterlibatan hukumnya terjadi pada awal Oktober 2026, ketika Irjen Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan. "Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," tambah Suhermanto, menegaskan bahwa tindakan penghapusan data ilegal tersebut dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari Uliandi.

Dampak Hukum dan Kronologi Pemecatan Pejabat

Dugaan penyadapan ilegal ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2025, menargetkan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik lainnya. Kasus ini juga menjadi pemicu dinamika politik dan internal Polri yang signifikan. Sebagai konsekuensi dari skandal ini, Presiden Prabowo memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (4/11/2026), sehari sebelum pengumuman tersangka baru ini. Saat ini, fokus penyidikan beralih pada pelacakan jejak digital dan konfirmasi saksi untuk memperkuat berkas perkara, sementara status hukum Slamet Uliandi menunggu hingga kondisi kesehatannya membaik untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ