Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Polri Naikkan Status Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo: Koordinasi Ilegal Akar Masalah

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNBC Indonesia & Detik News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polri Naikkan Status Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo: Koordinasi Ilegal Akar Masalah
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Badan Reserse Kriminal Polri secara resmi menaikkan status Inspektur Jenderal Slamet Uliandi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
  • Peningkatan status ini menegaskan bahwa jaringan penyadapan tidak hanya melibatkan eksekutor teknis, tetapi juga pejabat senior yang memiliki wewenang penuh atas penghapusan data hasil sadapan.
  • Kasus ini menjadi salah satu skandal keamanan siber paling sensitif dalam sejarah hukum Indonesia, mengingat sasarannya adalah Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik nasional.

Badan Reserse Kriminal Polri secara resmi menaikkan status Inspektur Jenderal Slamet Uliandi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Brigadir Jenderal Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (5/11/2026), mengunci peran strategis Uliandi sebagai jenderal yang menjadi kunci koordinasi tindakan ilegal tersebut. Peningkatan status ini menegaskan bahwa jaringan penyadapan tidak hanya melibatkan eksekutor teknis, tetapi juga pejabat senior yang memiliki wewenang penuh atas penghapusan data hasil sadapan.

Kasus ini menjadi salah satu skandal keamanan siber paling sensitif dalam sejarah hukum Indonesia, mengingat sasarannya adalah Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik nasional. Total empat orang kini berstatus tersangka dalam perkara ini, menandakan bahwa Bareskrim Polri telah memetakan struktur perintah secara lengkap. Uliandi, yang sebelumnya berstatus saksi, kini terduga melanggar prinsip legalitas karena perannya dalam mengizinkan proses penghapusan data elektronik berlangsung tanpa dasar hukum yang sah, menciptakan celah akuntabilitas digital yang parah di institusi penegak hukum.

Peran Strategis Dewan Pembina dalam Rantai Perintah

Menurut penjelasan Suhermanto, peran Uliandi sangat krusial karena ia menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center di Bareskrim Polri. Dalam kapasitas tersebut, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring dari tahun 2010 hingga 2019. Posisi ini membuat Uliandi memegang kendali mutlak atas mekanisme kerja penyadapan internal. Dua tersangka lain, yaitu Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, memiliki ketergantungan prosedural yang tinggi terhadap Uliandi. Setiap kali kedua perwira tinggi tersebut ingin melakukan penyadapan, mereka diwajibkan meminta izin dan persetujuan langsung dari Uliandi, yang menjadikan peran kuncinya tak tergantikan dalam alur perintah harian.

Puncak dari rangkaian tindakan ilegal ini terjadi pada awal Oktober 2026, ketika tersangka Ahrie Sonta meminta izin untuk menghapus hasil sadapan. Uliandi disebut secara eksplisit menyetujui atau meng-approve penghapusan file hasil penyadapan tersebut. Proses persetujuan ini membuktikan adanya koordinasi sadar untuk meniadakan jejak digital (trace) yang dapat dihindarkan dari pengawasan publik maupun lembaga pengawas negara.

Status Tersangka Baru dan Implikasi Hukum Nasional

Dalam daftar tersangka kasus ini, juga tercatat nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Namun, Uliandi belum dilakukan tindakan penahanan karena alasan kesehatan, di mana ia dilaporkan sedang menderita penyakit stroke. Kondisi medis ini menjadi pertimbangan utama penyidik dalam menentukan langkah penahanan selanjutnya. Secara keseluruhan, empat tersangka kini menanggung beban hukum berat atas pelanggaran pasal penyalahgunaan wewenang dan akses ilegal terhadap data elektronik negara.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ