Alasan Gagal Tahap Penahanan: Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi , tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto .
- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto , menjelaskan bahwa penahanan tertunda karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit pasca-stroke.
- Status ini menegaskan bahwa investigasi kasus yang melibatkan petinggi Polri tersebut masih berjalan dalam dinamika kompleksitas hukum dan kesehatan tersangka.
Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi, tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa penahanan tertunda karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit pasca-stroke. Status ini menegaskan bahwa investigasi kasus yang melibatkan petinggi Polri tersebut masih berjalan dalam dinamika kompleksitas hukum dan kesehatan tersangka.
Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat setelah tiga jenderal aktif sebelumnya, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Poin-poin kunci dalam penyelidikan ini meliputi:
- Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
- Slamet menjabat Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 hingga 2019.
- Proses provisioning dan penyadapan saat itu wajib mendapat izin langsung dari Slamet.
Kronologi Keterlibatan dan Izin Hapus Data
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Slamet memiliki peran sentral dalam mekanisme pengawasan teknis. Ia bertanggung jawab atas pemberian izin bagi pihak berwenang untuk menjalankan operasi penyadapan. Fakta tersebut memperkuat posisi Slamet sebagai pihak yang memegang kendali teknis sebelum terjadinya dugaan pelanggaran hukum. Keterlibatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan aktivitas operasional dari Kabag Monitoring saat itu.
Brigjen Suhermanto mengungkapkan temuan signifikan terkait tindakan pembersihan data. "Pada awal Oktober 2026 tersangka AS [Ahrie Sonta] meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU [Slamet Uliandi] dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11). Persetujuan ini dianggap sebagai tindakan yang memperberat posisi hukum Slamet.
Dampak Hukum dan Sanasi Politik Terbaru
Kasus ini membawa implikasi hukum serius di mana para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Dugaan penyadapan ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025. Di samping proses pidana, kasus ini juga berdampak pada struktur kepemimpinan nasional. Presiden Prabowo Subianto baru saja memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (4/11), sehari sebelum pengumuman ini. Langkah tersebut menunjukkan ketegasan politik terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat tinggi negara.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Bio Farma Buka Peluang Formulasi Vaksin TB M72 di Dalam Negeri untuk Perkuat Kesiapan Indonesia

AKRT 2026 di Jakarta Targetkan Lonjakan Kunjungan Wisata ASEAN-Korea Jadi 20 Juta

Gubernur Sumbar Targetkan Pelabuhan Teluk Tapang Operasional 2028, Dorong Hilirisasi Industri
