Misteri Penyadapan Ilegal Presiden Dibongkar: Polri Tetapkan Empat Jenderal Tersangka, Dugaan Penghapusan Data Elektronik
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Kasus ini menarik perhatian publik karena modus operandi para tersangka yang bukan hanya melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum, tetapi juga diduga menghapus data elektronik untuk menghilangkan jejak.
- Total empat tersangka telah ditetapkan, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.
- Mereka diduga melanggar undang-undang dengan melakukan akses ilegal terhadap komunikasi presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha sepanjang tahun 2025-2026.
Brigjen Pol Suhermanto, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, resmi mengungkap perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan pejabat tinggi negara dan Presiden Prabowo Subianto. Dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026), ia menegaskan bahwa tiga dari empat tersangka kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, sementara satu tersangka lain yang berinisial SU belum ditahan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke.
Kasus ini menarik perhatian publik karena modus operandi para tersangka yang bukan hanya melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum, tetapi juga diduga menghapus data elektronik untuk menghilangkan jejak. Total empat tersangka telah ditetapkan, yaitu LSP, AS, EH, dan SU. Mereka diduga melanggar undang-undang dengan melakukan akses ilegal terhadap komunikasi presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha sepanjang tahun 2025-2026. Aksi tersebut dilakukan tanpa adanya permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, sehingga tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Kronologi Penahanan dan Peran Irjen Slamet Uliandi
Penyelidikan Dittipidsiber telah memeriksa 13 orang saksi dan lima ahli, yang terdiri dari tiga ahli teknologi informasi dan komunikasi (ITE) serta dua ahli pidana. Rincian peran para tersangka menjadi kunci dalam menguak alur komando ilegal ini. Tersangka SU, yang diketahui sebagai Irjen Slamet Uliandi, memegang posisi strategis sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dalam kapasitasnya, SU memberikan izin untuk melakukan penyadapan kepada tersangka EH dan AS.
Lebih krusial lagi, pada Oktober 2026, tersangka AS, yang dikenal sebagai Irjen Ahrie Sonta, meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil-hasil penyadapan yang telah dilakukan. Permintaan ini kemudian disetujui atau di-approve oleh Slamet. "Dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujar Suhermanto, mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan bukti digital pelanggaran.
Dampak Hukum dan Respons Institusional Polri
Keberadaan para tersangka yang merupakan personel aktif Polri menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas institusi. Sebelumnya, ketiganya sempat ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, namun kini dipindahkan ke Mako Brimob sebagai bagian dari proses hukum yang lebih ketat. Kasus ini tidak hanya sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan tindak pidana penghapusan data elektronik yang berpotensi merusak fondasi hukum digital nasional.
Respons institusional ditunjukkan dengan transparansi tinggi dari Bareskrim dalam mengumumkan penahanan ini secara terbuka. Dengan penahanan tiga tersangka di Mako Brimob dan pengawasan ketat terhadap tersangka SU yang sakit, proses hukum diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penegak hukum di Indonesia bahwa akses terhadap data pribadi dan komunikasi pejabat negara harus dilakukan melalui mekanisme legal yang ketat, di mana segala bentuk penyadapan tanpa dasar hukum akan berhadapan dengan sanksi pidana yang tegas.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Bio Farma Buka Peluang Formulasi Vaksin TB M72 di Dalam Negeri untuk Perkuat Kesiapan Indonesia

AKRT 2026 di Jakarta Targetkan Lonjakan Kunjungan Wisata ASEAN-Korea Jadi 20 Juta

Gubernur Sumbar Targetkan Pelabuhan Teluk Tapang Operasional 2028, Dorong Hilirisasi Industri
