Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi dalam Penyadapan Ilegal Terungkap: Dewan Pembina Bareskrim
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Bareskrim Polri baru saja mengungkap dinamika baru dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto dengan menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.
- Keputusan penahanan terhadap Uliandi ditunda karena dokter menyatakan ia masih dalam masa pemulihan pasca-stroke.
- Meskipun demikian, hasil gelar perkara menunjukkan bukti keterlibatan Uliandi sangat kuat sebagai aktor yang memberikan izin kepada para tersangka lain untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Bareskrim Polri baru saja mengungkap dinamika baru dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto dengan menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Uliandi memegang kendali sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri, posisi strategis yang memungkinkannya memvalidasi setiap aksi provisi dan penyadapan ilegal.
Keputusan penahanan terhadap Uliandi ditunda karena dokter menyatakan ia masih dalam masa pemulihan pasca-stroke. Meskipun demikian, hasil gelar perkara menunjukkan bukti keterlibatan Uliandi sangat kuat sebagai aktor yang memberikan izin kepada para tersangka lain untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Mekanisme Izin dan Kronologi Tersangka Penyadapan
Menurut Suhermanto, mekanisme penyadapan dalam kasus ini tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Uliandi. "Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," jelas Suhermanto. Uliandi diketahui pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 hingga 2019, yang menjadi landasan pengaruhnya dalam skema penyadapan di institusi tersebut.
Lebih lanjut, pada awal Oktober 2026, Sonta meminta izin kepada Uliandi untuk menghapus seluruh data hasil sadap. "Tersangka SU meng-ACC (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto. Berikut adalah rincian pasal yang menjerat para tersangka:
- Pasal 258 KUHP
- Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2
- Pasal 32 Ayat 1 UU ITE
Status Penahanan dan Respons Pihak Berkaitan
Dalam kasus yang sama, tiga perwira tinggi Polri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Lemdiklat Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Namun, Uliandi berbeda status; ia belum ditahan karena alas kemanusiaan terkait kondisinya.
Polisi menegaskan bahwa meskipun penahanannya tertunda, proses hukum tetap berjalan. Pengakuan bahwa setiap tindakan provisi dan penghapusan data harus melalui persetujuan Dewan Pembina MC ini menjadi temuan besar yang mengindikasikan adanya praktik ilegal sistematis di balik layar Bareskrim, mengubah kasus ini dari sekadar penyalahgunaan wewenang menjadi skema yang lebih terstruktur.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Bio Farma Buka Peluang Formulasi Vaksin TB M72 di Dalam Negeri untuk Perkuat Kesiapan Indonesia

AKRT 2026 di Jakarta Targetkan Lonjakan Kunjungan Wisata ASEAN-Korea Jadi 20 Juta

Gubernur Sumbar Targetkan Pelabuhan Teluk Tapang Operasional 2028, Dorong Hilirisasi Industri
