Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

4 Anggota Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Ditetapkan, 3 Ditahan di Mako Brimob

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Detik News & Antara News & Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

4 Anggota Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Ditetapkan, 3 Ditahan di Mako Brimob
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kian berkembang setelah Bareskrim Polri resmi menahan tiga tersangka di Mako Brimob, Depok.
  • Tiga orang pertama ditahan, sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pasca-stroke.
  • Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka atas tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kian berkembang setelah Bareskrim Polri resmi menahan tiga tersangka di Mako Brimob, Depok. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengonfirmasi bahwa total ada empat tersangka dalam perkara ini, yakni Irjen Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Tiga orang pertama ditahan, sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pasca-stroke.

Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka atas tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik. Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, dan para pengusaha dalam kurun waktu 2025-2026. Aksi tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Kronologi Penyadapan dan Peran Tersangka

Menurut penjelasan Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (5/11/2026), peran Irjen Slamet Uliandi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri menjadi kunci dalam operasi penyadapan ini. Setiap tindakan provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh tersangka Eko Hadi Santoso (EH) dan Ahrie Sonta (AS) harus mendapat izin langsung dari Slamet. Pada Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta bahkan meminta izin secara khusus untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan demi menghilangkan jejak, yang kemudian disetujui oleh Irjen Slamet.

Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber. Berikut rincian keterlibatan dan alur kasus yang terkonfirmasi:

  • Para tersangka melakukan penyadapan terhadap berbagai figur publik tanpa dasar hukum.
  • Slamet Uliandi memberikan persetujuan atas pelaksanaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.
  • Penghapusan data dilakukan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti digital.
  • Dilakukan penghapusan hasil penyadapan yang selama ini disimpan dalam sistem monitoring center.

Langkah Hukum dan Dampak Investigasi

Selain menahan tiga tersangka di Mako Brimob, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli, yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana. Saksi-saksi tersebut termasuk anggota Polri. Penetapan ini menandai pergeseran signifikan dalam penanganan kasus ini, mengingat para tersangka merupakan personel tinggi di internal Polri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut privasi kepala negara dan integritas institusi keamanan negara dalam penggunaan teknologi penyadapan.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ