Refly Harun Tanya Jokowi: Punya Nama Lain Mulyono, Purwoko, atau Jack?

- Kehadiran Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu terdakwa Roy Suryo memunculkan interaksi jurnalistik yang menarik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur .
- Pada Kamis (5/11), kuasa hukum Roy, Refly Harun , mempertanyakan penggunaan nama lain atau nama kecil sang Presiden ke-7 RI.
- Pertanyaan tersebut diajukan untuk meluruskan kebingungan publik terkait identitas Jokowi yang sering muncul dengan variasi nama seperti Mulyono, Purwoko, atau Jack.
Kehadiran Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu terdakwa Roy Suryo memunculkan interaksi jurnalistik yang menarik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada Kamis (5/11), kuasa hukum Roy, Refly Harun, mempertanyakan penggunaan nama lain atau nama kecil sang Presiden ke-7 RI. Pertanyaan tersebut diajukan untuk meluruskan kebingungan publik terkait identitas Jokowi yang sering muncul dengan variasi nama seperti Mulyono, Purwoko, atau Jack.
Refly Harun memulainya dengan nada santai sebelum masuk ke substansi hukum. "Saudara saksi, pertanyaan pertama yang ringan dulu... apakah saudara saksi punya nama lain? Mulyono, ada yang bilang Purwoko, atau Jack ketika KKN?" tanya Refly. Mendengar pertanyaan itu, Jokowi langsung merespons dengan tegas bahwa ia tidak memiliki nama lain, namun mengakui bahwa Mulyono memang merupakan nama kecilnya sejak dulu. Jawaban singkat ini menjadi pembeda antara nama panggilan dan nama legal yang terdaftar secara resmi.
Dakwaan Hukum dan Kronologi Persidangan
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari gugatan hukum yang berakar dari kontroversi ijazah Jokowi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membacakan surat dakwaan pada 17 September 2026, mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik. Dakwaan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai legalitas ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Secara spesifik, JPU menjerat Roy Suryo dengan pasal berlapis. Dakwaan primernya menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, dakwaan subsidair mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang disambungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kompleksitas pasal ini menunjukkan betapa seriusnya penanganan kasus fitnah di ranah hukum digital saat ini.
Respons Publik dan Kehadiran Anggota Keluarga
Keputusan Jokowi untuk hadir secara langsung di ruang sidang menjadi sorotan tersendiri. Ia tidak datang sendirian, melainkan ditemani oleh dua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, yang terlihat hadir untuk memberikan dukungan moral. Penampilan Jokowi yang mengenakan batik cokelat dan peci menunjukkan keseriusan dan penghormatan terhadap proses peradilan, meski pertanyaan tentang nama kecilnya memberikan sedikit warna humoris dalam suasana sidang yang ketat.
Interaksi antara Refly Harun dan Jokowi ini menggarisbawahi dinamika unik dalam persidangan di mana pertanyaan teknis identitas menjadi bagian dari upaya verifikasi fakta. Sementara itu, kasus ini tetap berlanjut dengan fokus utama pada pembuktian apakah penyebaran informasi oleh Roy Suryo memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Publik terus menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan berkebanggaan nasional ini, di mana Jokowi klaim lulus skripsi UGM dengan nilai A di hadapan hakim menjadi salah satu poin krusial dalam pembelaan diri dari tuduhan tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Murni Penegakan Hukum, Bukan Persaingan Internal

Usai Perampasan Aset, DPR Gas RUU Penyadapan: Wujudkan Proteksi Hukum bagi Seluruh Warga
Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Bantah Tuduhan Roy Suryo: 'Yang Menuduh Harus Membuktikan'
