Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Murni Penegakan Hukum, Bukan Persaingan Internal
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Klarifikasi Motif dan Soliditas Institusi Suyudi membantah keras spekulasi bahwa kasus ini berkaitan dengan rivalitas kekuasaan, termasuk isu persaingan dengan mantan Kapolri.
- Ia menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil semata-mata demi kebaikan institusi dan komitmen dalam memberikan pengayoman kepada masyarakat.
- (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyatakan bahwa para purnawirawan sangat prihatin, namun mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga tersangka personel Polri merupakan proses murni penegakan hukum, bukan akibat persaingan politik di internal institusi. Pernyataan ini disampaikannya saat menerima audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, sebagai upaya menjaga soliditas dan transparansi Polri di tengah dinamika kasus yang menghebohkan.
Klarifikasi Motif dan Soliditas Institusi
Suyudi membantah keras spekulasi bahwa kasus ini berkaitan dengan rivalitas kekuasaan, termasuk isu persaingan dengan mantan Kapolri. Ia menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil semata-mata demi kebaikan institusi dan komitmen dalam memberikan pengayoman kepada masyarakat. "Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," tegas Suyudi, seraya menekankan bahwa seluruh anggota di wilayah Indonesia harus tetap fokus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan slogan "Polisi Bersama Masyarakat".
Status Tersangka dan Respons Purnawirawan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia. Berikut daftar inisial tersangka yang dikonfirmasi:
- LSP: Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri dan mantan Kepala Staf Kepresidenan)
- ASN: Irjen Ahrie Sonta (Kadivkum Polri)
- EH: Irjen Eko Hadi Santoso
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum PP Polri Jenderal Pol. (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyatakan bahwa para purnawirawan sangat prihatin, namun mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri. "Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri," ujar Bambang, menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan institusi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Usai Perampasan Aset, DPR Gas RUU Penyadapan: Wujudkan Proteksi Hukum bagi Seluruh Warga
Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Bantah Tuduhan Roy Suryo: 'Yang Menuduh Harus Membuktikan'

Refly Harun Tanya Jokowi: Punya Nama Lain Mulyono, Purwoko, atau Jack?
