Percepatan RUU Perampasan Aset: DPR Targetkan Pengesahan November 2026
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Komisi III DPR RI secara resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, menandai langkah krusial menuju pembahasan substansi.
- Chairman Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa dengan serah terima dokumen ini, proses legislasi dapat segera dimulai untuk mengesahkan regulasi tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.
- Langkah ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan sinyal awal reformasi struktural dalam penanganan kejahatan serius.
Komisi III DPR RI secara resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, menandai langkah krusial menuju pembahasan substansi. Chairman Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa dengan serah terima dokumen ini, proses legislasi dapat segera dimulai untuk mengesahkan regulasi tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku. Penyerahan DIM dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di kompleks parlemen Jakarta, Kamis kemarin, menegaskan komitmen serius kedua lembaga negara dalam memperkuat sistem penegakan hukum.
Langkah ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan sinyal awal reformasi struktural dalam penanganan kejahatan serius. Habiburokhman menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan pertanda komitmen bersama untuk mereformasi mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana. "Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana," ujar Habiburokhman. Sehari setelah serah terima, Komisi III langsung menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membedah isi DIM, menunjukkan urgensi tinggi dari pembahasan RUU ini.
Rincian Legislasi dan Target Pengesahan Percepatan
Agenda pembahasan substansi langsung dilanjutkan pada hari yang sama pukul 13.30 WIB dengan semangat percepatan. Habiburokhman optimis target pengesahan RUU Perampasan Aset bisa lebih cepat dari jadwal sebelumnya. Jika target awal ditetapkan pada 15 Desember 2026, kini ia menargetkan undang-undang ini dapat diundangkan pada bulan November 2026. Percepatan ini bertujuan agar mekanisme hukum perampasan aset dapat segera berlaku efektif dalam menyikapi modus operandi kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.
Dalam hal prosedural, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU ini berstatus sebagai inisiatif DPR RI yang telah dikomunikasikan kepada Presiden melalui surat resmi Ketua DPR. Pemerintah memandang bahwa penanganan masalah ini krusial karena berbagai tindak pidana bersifat terorganisir dan bermotif ekonomi. Beberapa sektor kejahatan yang menjadi fokus perhatian dalam UU ini antara lain:
- Korupsi yang secara langsung merugikan keuangan negara.
- Pencucian uang (money laundering) yang menyembunyikan hasil kejahatan.
- Tindak pidana narkotika dengan peredaran dana skala besar.
- Kejahatan perpajakan yang menggerus potensi penerimaan negara.
Eddy menambahkan bahwa pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan mendalam serta komprehensif bersama DPR, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dampak Strategis bagi Ekonomi Nasional dan Penegakan Hukum
Adopsi mekanisme perampasan aset yang lebih tegas diproyeksikan memberikan dampak strategis bagi stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah menilai bahwa keterlibatan elemen terorganisir dalam kejahatan ekonomi berpotensi menghambat Indonesia dalam mencapai tujuan negara secara keseluruhan. Dengan adanya UU Perampasan Aset, ada harapan agar aset-aset hasil kejahatan dapat dirampas dan disita secara efektif, sehingga menghilangkan keuntungan finansial bagi para pelakunya dan mengurangi insentif untuk melakukan kejahatan.
Respons akademisi dan pihak terkait sebelumnya juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam implementasi aturan ini. Meskipun terdapat kekhawatiran mengenai perlu adanya lembaga yang transparan untuk menghindari penyalahgunaan, percepatan pembahasan di DPR memberikan harapan akan adanya mekanisme pengawas yang ketat. Dengan target pengesahan pada November 2026, Indonesia diharapkan memiliki kerangka hukum yang lebih modern dan efektif dalam memerangi kejahatan finansial terorganisir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor terhadap aset negara yang harus dipertanggungjawabkan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

BPS: Pengangguran Terbuka RI Turun Tipis ke 4,75 Persen, Perempuan Sebaliknya Naik

BP Batam Tegaskan Pembangunan Fasilitas SWRO untuk Data Center Wajib Lulus Uji Perizinan

Zulhas Pangkas 145 Aturan, Tiga Strategi Kunci Genjot Swasembada Pangan
