BP Batam Tegaskan Pembangunan Fasilitas SWRO untuk Data Center Wajib Lulus Uji Perizinan
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Proses legalitas ini mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam untuk memastikan tata kelola urban dan lingkungan tetap terkendali di tengah pesatnya pertumbuhan industri teknologi informasi.
- Seluruh permohonan izin akan diverifikasi melalui mekanisme Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) guna menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi para pengembang.
Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan air laut menjadi air bersih atau Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), yang berfungsi sebagai penunjang kebutuhan pusat data atau data center, wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Sudirman Saad, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, menyatakan bahwa setiap aktivitas usaha di wilayah tersebut tidak memiliki pengecualian, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung teknologi tinggi seperti SWRO. Proses legalitas ini mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam untuk memastikan tata kelola urban dan lingkungan tetap terkendali di tengah pesatnya pertumbuhan industri teknologi informasi. Seluruh permohonan izin akan diverifikasi melalui mekanisme Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) guna menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi para pengembang. Pendekatan ini sekaligus menjadi respons terhadap kebutuhan energi dan infrastruktur cooling yang krusial bagi eksistensi pusat data di kawasan strategis Kepri.
Mekanisme Pengolahan dan Pengelolaan Limbah Teknologis
Peters Vincen, Direktur Utama PT Kabil Citranusa, menjelaskan secara teknis aliran air laut yang dialirkan melalui pipa menuju fasilitas SWRO. Setelah melalui proses treatment pengolahan, air bersih ditampung dalam tangki khusus sebelum didistribusikan ke pusat data di Kabil dan Nongsa. Kebutuhan air tiap fasilitas bervariasi berdasarkan kapasitas teknologi; sebagian menggunakan sekitar 10 liter per detik (LPS), sementara pusat data berkapasitas besar dapat mencapai 100 LPS. Meskipun demikian, tren teknologi terkini memungkinkan sebagian data center untuk mengurangi atau bahkan mengeliminasi penggunaan air dalam sistem pendinginannya.
- Pengambilan air laut dari sumber menuju unit SWRO.
- Proses treatment untuk memisahkan salinitas menjadi air bersih dan limbah pekat.
- Tampungan air bersih ke dalam tangki distribusi.
- Pengelolaan limbah pekat garam dengan treatment khusus sebelum dilepas ke laut, sejalan dengan standar Dinas Lingkungan Hidup.
Ekspansi Kapasitas dan Dukungan Infrastruktur Energi
Perkembangan pusat data di Batam masih berjalan secara bertahap. Saat ini, kapasitas operasional diperkirakan berada pada kisaran 20-30 megawatt (MW), dengan dua fasilitas yang sedang dalam tahap pengisian data (commissioning). Target utama pengembangan infrastruktur ini adalah mencapai kapasitas hingga satu gigawatt pada tahun 2030. Peters Vincen menjamin bahwa mekanisme pengelolaan limbah hasil pengolahan SWRO telah disesuaikan dengan ketentuan lingkungan hidup melalui diskusi intensif dengan dinas terkait, memastikan keberlanjutan ekosistem laut di sekitar area operasional pusat data tersebut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Jokowi Hadirkan Saksi Fakta di Sidang Ijazah: Klaim 34 Juta Warga Dirugikan Reputasi

Eskalasi Penertiban Bendera di Pidie Berujung Tragedi: 1 Warga Tewas, 19 Orang Luka

Gubernur Aceh Desak Penyelidikan Transparan Insiden Penembakan Maut di Pidie
