OJK Tuntaskan Kajian Pemulihan Kerugian Investor, Sanksi Denda Rp2,23 Triliun Bukan Titik Akhir

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan kajian penguatan mekanisme pemulihan kerugian investor pasar modal melalui pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement dari pelaku pelanggaran.
- Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.
- "Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya, ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Hasan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan kajian penguatan mekanisme pemulihan kerugian investor pasar modal melalui pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement dari pelaku pelanggaran. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa langkah ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari sekadar pemberian sanksi denda menjadi pemulihan kerugian yang berkeadilan bagi korban. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.
Kajian mendalam tersebut disusun dengan mempelajari praktik penegakan hukum dan pemulihan kerugian di berbagai yurisdiksi global, termasuk melalui studi banding dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Tujuannya adalah memperkuat penerapan mekanisme disgorgement agar setiap kasus dinilai secara komprehensif, mulai dari identifikasi pihak bertanggung jawab hingga perhitungan kerugian investor yang dapat dibuktikan.
Mekanisme Perhitungan dan Landasan Hukum Baru
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa penghitungan kompensasi tidak hanya mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh pelaku secara tidak sah, tetapi juga kerugian yang berhasil dihindari oleh pelaku serta kerugian riil investor. "Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya, ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Hasan. Hasil penghitungan tersebut nantinya akan disalurkan secara proporsional, terukur, dan akuntabel kepada investor yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku.
Landasan hukum mekanisme ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Pasal 100E ayat (1) secara eksplisit mengatur bahwa tindakan administratif harus memenuhi persyaratan pengembalian keuntungan, pengembalian kerugian yang dihindari secara tidak sah, serta pembayaran ganti rugi kepada korban. Aturan ini melengkapi regulasi sebelumnya seperti POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021.
Dampak Nyata: Sanksi Triliunan dan Kasus Berlangsung
Menurut paparan RDKB Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa enam pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, delapan pembekuan izin, 27 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis. Hasan menegaskan bahwa nilai denda tersebut merupakan sanksi atas pelanggaran dan tidak dapat langsung disamakan dengan dana kompensasi yang akan dikembalikan kepada investor.
Sebagai informasi, pada 1 November 2026, OJK menyampaikan bahwa penghitungan potensi dana pengembalian dan identifikasi investor yang berhak masih berlangsung untuk beberapa perkara spesifik, antara lain saham DSSA, BREN, dan CUAN. Meskipun kajian telah selesai, besaran dana kompensasi, jumlah investor penerima, serta jadwal pelaksanaan pengembalian untuk kasus tertentu belum diumumkan secara spesifik, namun OJK berkomitmen bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti pada pengenaan denda semata.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

PANI Rekor Marketing Sales Rp 3 Triliun: Hunian Tumbuh 34% Didorong PPN DTP & Ekosistem PIK2

Bos KAI Resmi Membatalkan Impor KRL Bekas Jepang, Prioritaskan 23 Trainset Baru Produksi Dalam Negeri

Strategi Besar Danantara: Transformasi 12 Wilayah RI Menjadi Smart City Berkelas Dunia
