OJK Blokir Rp967,5 Miliar Dana Korban Penipuan, 1,47 Juta Rekening Ilegal Tervisi
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia kini berfokus pada perburuan dana hasil kejahatan.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka signifikan dalam upaya perlindungan konsumen dengan memblokir total Rp967,5 miliar atau nyaris satu triliun rupiah dari berbagai rekening terduga penipuan.
- Data tersebut diungkap langsung oleh Dicky Kartikoyono , Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia kini berfokus pada perburuan dana hasil kejahatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka signifikan dalam upaya perlindungan konsumen dengan memblokir total Rp967,5 miliar atau nyaris satu triliun rupiah dari berbagai rekening terduga penipuan. Angka ini menjadi indikator seriusnya eskalasi risiko digital yang menimpa masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, sebagaimana dilaporkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual pada Kamis (5/11/2026).
Data tersebut diungkap langsung oleh Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini diakselerasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah beroperasi secara aktif. Institusi ini menjadi pusat komando dalam menelusuri jejak transaksi ilegal yang marak menyasar masyarakat melalui berbagai modus digital.
Kronologi Penelusuran dan Data Operasional IASC
Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga akhir Oktober 2026, IASC telah menerima jumlah laporan yang sangat masif, yakni 737.686 pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban. Dari proses verifikasi yang ketat, teridentifikasi sebanyak 1.471.112 rekening terkait aktivitas ilegal. OJK berhasil mengambil alih dan memblokir 743.589 rekening tersebut untuk mencegah aliran dana ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagian dana yang berhasil ditahan tidak sekadar diblokir, tetapi juga dikembalikan kepada pemiliknya. Dicky menegaskan bahwa total dana yang berhasil dikembalikan ke tangan korban sejauh ini mencapai Rp208,9 miliar. Proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya mitigasi kerugian dan pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan resmi Indonesia.
Dampak Sistemik dan Pencegahan Sektor Ilegal
Langkah pemberantasan tidak hanya sebatas penipuan (scam), melainkan juga merazia entitas keuangan ilegal yang beroperasi di luar regulasi. Secara year-to-date hingga akhir Oktober 2026, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan berbagai aktivitas ilegal berikut:
- 1.199 entitas pinjaman online ilegal.
- 250 entitas investasi ilegal.
- 38 entitas gadai ilegal.
- 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di platform digital.
Dari sisi pengawasan perilaku, OJK memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak patuh, termasuk memberikan 150 peringatan tertulis dan mengenakan 51 sanksi administratif. Total nilai denda yang dijatuhkan mencapai Rp8,84 miliar. Seluruh rangkaian kebijakan ini dirancang untuk memperketat ekosistem keuangan digital dan melindungi konsumen dari risiko kerugian yang semakin kompleks.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Utang Pemerintah Tumbuh Terukur: Capai Rp10.326,9 T di Kuartal III-2026, Rasio PDB Turun

PANI Rekor Marketing Sales Rp 3 Triliun: Hunian Tumbuh 34% Didorong PPN DTP & Ekosistem PIK2

Bos KAI Resmi Membatalkan Impor KRL Bekas Jepang, Prioritaskan 23 Trainset Baru Produksi Dalam Negeri
