Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

MKMK Tolak Laporan Etik: Hakim MK Tak Langgar Aturan Saat Adili Sengketa Ijazah Gibran

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

MKMK Tolak Laporan Etik: Hakim MK Tak Langgar Aturan Saat Adili Sengketa Ijazah Gibran
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (5/11), MKMK menyatakan bahwa tindakan para hakim dalam mengadili perkara tersebut tidak melanggar prinsip kecakapan maupun kesaksamaan.
  • Keputusan ini diambil setelah MKMK menelaah laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung .
  • Laporan dengan nomor register 05/MKMK/L/10/2026 ini menyoroti cara penanganan perkara bernomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (5/11), MKMK menyatakan bahwa tindakan para hakim dalam mengadili perkara tersebut tidak melanggar prinsip kecakapan maupun kesaksamaan. Keputusan ini diambil setelah MKMK menelaah laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Laporan dengan nomor register 05/MKMK/L/10/2026 ini menyoroti cara penanganan perkara bernomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. Hakim Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil pertimbangan mendalam yang menolak seluruh klaim pelapor. "Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya," ujar Palguna dalam sidang yang dikutip dari detikcom. Penolakan ini mengakhiri spekulasi publik mengenai independensi hakim MK dalam kasus yang sempat menjadi sorotan nasional terkait syarat pendidikan calon presiden.

Argumentasi MKMK: Fenomena Politik di Lembaga Peradilan

Dalam pertimbangan putusannya, MKMK menyoroti fenomena umum di mana lembaga peradilan di berbagai belahan dunia turut dilibatkan dalam penyelesaian persoalan politik. Menurut MKMK, keterlibatan ini bertujuan agar konflik politik tidak berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum. Hakim MKMK menilai bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar, termasuk ketika MK mengadili persoalan syarat pendidikan ijazah Gibran. Fokus utama, menurut majelis, seharusnya bukan pada keterlibatan peradilan dalam politik, melainkan apakah lembaga peradilan tersebut terpengaruh oleh permainan politik atau tidak.

Atas dasar analisis tersebut, MKMK menyimpulkan bahwa keputusan hakim MK untuk memeriksa pokok perkara, bukan sekadar syarat formil, adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang diambil secara kolektif. "Tindakan para hakim terlapor... tidak melanggar prinsip-prinsip pada Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, dan kesaksamaan, dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan," ujar hakim MKMK. Ini menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai koridor etika yang berlaku.

Respons Pemohon dan Latar Belakang Sengketa Ijazah

Sebelumnya, Pian Andreo melalui kuasa hukumnya, Saddan Sitorus, menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan mahkamah untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana. Saddan juga mengkritik penjadwalan persidangan yang dianggap sarat tekanan dari publik, media, hingga politik. Ia meminta seluruh keputusan dan penetapan hakim MK dalam perkara tersebut dibatalkan. Namun, permintaan ini ditolak oleh MKMK.

Kasus ini bermula dari permohonan Denny Indrayana dkk terkait keabsahan ijazah Gibran untuk syarat Pilpres 2024. MK sebelumnya memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah asli Gibran selama persidangan. Ironisnya, Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang digunakan Gibran dari Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen) belakangan telah diputuskan 'Batal' oleh Mahkamah Agung (MA), menambah kompleksitas narasi hukum di balik sengketa ini.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ