Menyikapi Insiden Siber Binance, OJK Tekankan Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan POJK 27/2024 di Industri Kripto
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Respons tegas dilontarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait insiden keamanan siber yang menimpa Binance , salah satu bursa kripto global terkemuka.
- Menurut Adi, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan industri aset keuangan digital.
- Langkah ini bertujuan memastikan bahwa insiden pada satu platform global tidak menimbulkan kekhawatiran yang meluas di industri Indonesia.
Respons tegas dilontarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait insiden keamanan siber yang menimpa Binance, salah satu bursa kripto global terkemuka. Melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, otoritas menggarisbawahi bahwa peristiwa ini menjadi pengingat kritis mengenai pentingnya tata kelola teknologi informasi, pengendalian akses, serta efektivitas sistem pengawasan internal di perusahaan.
Menurut Adi, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan industri aset keuangan digital. Oleh karena itu, OJK memandang bahwa mitigasi risiko bagi industri di dalam negeri perlu terus diperkuat, mengingat insiden di bursa global berskala besar dapat berdampak psikologis terhadap pelaku pasar domestik.
Penguatan Standar Mitigasi dan Tata Kelola Risiko
OJK berharap penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) berizin di Indonesia, termasuk bursa, lembaga kliring, dan kustodian, menerapkan tata kelola manajemen risiko serta ketahanan siber yang memadai. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa insiden pada satu platform global tidak menimbulkan kekhawatiran yang meluas di industri Indonesia. Adi menjelaskan bahwa mekanisme mitigasi risiko di Binance menggunakan dana bernama Secure Asset Fund for Users (SAFU) yang dibentuk dari sebagian biaya transaksi dan disimpan dalam dompet internal.
- Sumber Dana: Sebagian biaya transaksi (trading fee) yang disisihkan untuk membentuk dana mitigasi risiko.
- Mekanisme Pengelolaan: Dana disimpan dalam dompet (wallet) yang dikelola secara internal oleh penyelenggara.
- Imbauan OJK: Masyarakat diimbau tetap tenang dan hanya bertransaksi kripto melalui penyelenggara AKD yang berizin dan diawasi OJK.
Implementasi POJK 27/2024 dan Pelindungan Konsumen
Sebagai langkah preventif, OJK menegaskan telah menetapkan berbagai ketentuan melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, dan pelindungan konsumen secara spesifik. Salah satu ketentuan teknis mengatur rasio penyimpanan aset, di mana aset konsumen disimpan paling sedikit 70% pada pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, dan paling banyak 30% dikelola sendiri oleh masing-masing pedagang. Dari aset yang dikelola sendiri tersebut, mayoritas wajib disimpan di cold storage.
Terkait tanggung jawab hukum, Pasal 91 ayat 1 POJK 27 Tahun 2024 mengatur bahwa pedagang wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan AKD milik konsumen yang disimpan oleh pedagang. Adi menekankan bahwa terdapat dasar pengaturan kuat mengenai tanggung jawab penyelenggara terkait penyimpanan di cold wallet maupun hot wallet, di mana mekanisme penyelesaian kerugian akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan penyebab kehilangan. OJK menempatkan keamanan aset dan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam mendorong pertumbuhan industri AKD Indonesia ke depan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

PANI Rekor Marketing Sales Rp 3 Triliun: Hunian Tumbuh 34% Didorong PPN DTP & Ekosistem PIK2

Bos KAI Resmi Membatalkan Impor KRL Bekas Jepang, Prioritaskan 23 Trainset Baru Produksi Dalam Negeri

Strategi Besar Danantara: Transformasi 12 Wilayah RI Menjadi Smart City Berkelas Dunia
