Dasco Bongkar Upaya Pengalihan Isu: Kasus Penyadapan Ilegal ke Rumor Cawapres
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Sufmi Dasco Ahmad , Wakil Ketua DPR RI, secara tegas membantah pemberitaan liar yang menyebut dirinya akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
- Melalui unggahan di platform X yang kemudian dibagikan ulang di Instagram pribadinya pada Kamis (5/11) pagi, Dasco memastikan isu tersebut murni informasi bohong atau hoaks.
- Klarifikasi ini muncul di tengah ketegangan politik yang sedang memuncak terkait kasus penyadapan ilegal yang melibatkan figur-figur tinggi negara.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, secara tegas membantah pemberitaan liar yang menyebut dirinya akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). Melalui unggahan di platform X yang kemudian dibagikan ulang di Instagram pribadinya pada Kamis (5/11) pagi, Dasco memastikan isu tersebut murni informasi bohong atau hoaks. Klarifikasi ini muncul di tengah ketegangan politik yang sedang memuncak terkait kasus penyadapan ilegal yang melibatkan figur-figur tinggi negara.
Dasco menilai munculnya spekulasi mengenai dirinya sebagai cawapres merupakan strategi janggal untuk memecah fokus publik dari fakta hukum yang sedang terjadi. Ia menyebut narasi ini sengaja dipoles untuk mengalihkan perhatian dari isu panas terkait pelanggaran keamanan negara yang lebih serius. "Saya pastikan itu hoax," tegas Dasco, meluruskan fakta bahwa tidak ada pembahasan serius mengenai pasangannya di tiket pilpres.
Manuver Politik di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Klarenifikasi Dasco ini sejalan dengan temuan hukum atas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Kasus ini menyeret mantan Kapolri General Listyo Sigit Prabowo, bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso yang kini berstatus tersangka. Menurut Dasco, memunculkan nama politik tertentu adalah cara efektif untuk mengaburkan pelanggaran hukum yang telah terjadi, termasuk penghapusan bukti elektronik yang sengaja dihilangkan oleh para tersangka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan perspektif hukum yang lebih berat dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11). Ia menyatakan bahwa tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti, dan akses ilegal tersebut berpotensi mengarah pada tindakan makar. "Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ujar Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini membahayakan keselamatan kepentingan negara secara langsung.
Sanksi Hukum dan Dampak Jangka Panjang bagi Pejabat Negara
Sebagai konsekuensi serius atas pelanggaran tersebut, Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Meskipun kasus ini melibatkan elit keamanan, Prasetyo memastikan bahwa stabilitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh dinamika internal yang sedang berlangsung. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi, di mana pelanggaran keamanan siber dan kedaulatan data negara kini dianggap sebagai ancaman eksistensial bagi pimpinan negara, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
BERITA TERKAIT (Politik)

Mojtaba Khamenei Peringatkan AS: Serangan Ulang Picu Perang Luas di Tengah Kekalahan Politik Trump

Media Asing Sorot Skandal Penyadapan Prabowo, 20.980 Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

Menguji Nyali Institusional: Senator Menyapa 2026 Fokus pada Dampak Nyata 22 Tahun Peran DPD RI di Daerah
