Jokowi Konfirmasi Kehadiran Saksi di Sidang Roy Suryo, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Timur
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 5 November 2026.
- Kehadiran Jokowi dikonfirmasi oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah , yang menyampaikan bahwa mantan presiden tersebut dijadwalkan tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 08.30 WIB .
- Demi mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dan kemacetan, kepolisian telah merancang skema rekayasa lalu lintas situasional di sekitar kawasan pengadilan.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 5 November 2026. Kehadiran Jokowi dikonfirmasi oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, yang menyampaikan bahwa mantan presiden tersebut dijadwalkan tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 08.30 WIB. Demi mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dan kemacetan, kepolisian telah merancang skema rekayasa lalu lintas situasional di sekitar kawasan pengadilan.
Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Pengamanan
Polres Metro Jakarta Timur melalui akun resmi Instagram mereka mengumumkan bahwa rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai. Warga yang melintasi jalur dari arah Klender melalui Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju PN Jaktim atau Kantor Wali Kota Jakarta Timur, khususnya via flyover, akan dialihkan ke jalur alternatif. Sementara itu, kendaraan dari arah Penggilingan diarahkan melintasi Pasar Inpres. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengamanan rutin diterapkan untuk memastikan kelancaran kegiatan masyarakat. "Pastinya Polda Metro Jaya selalu memberikan pelayanan dan pengamanan setiap rangkaian kegiatan masyarakat," ujarnya. Masyarakat diimbau untuk mengikuti arahan petugas lapangan demi keamanan bersama.
Mekanisme Sidang Terbuka dan Dakwaan
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun Kepala PN Jaktim, Efendi, membatasi kapasitas ruang sidang hanya untuk 80 orang guna menjaga kondusivitas. Bagi warga yang tidak mendapatkan tempat di dalam ruangan, PN Jaktim menyediakan televisi di area luar untuk menyiarkan jalannya sidang secara langsung. Efendi menegaskan bahwa pengadilan tidak membeda-bedakan pengunjung dari berbagai kubu, namun tetap memprioritaskan kenyamanan. Dalam persidangan ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah Jokowi. Tudingan hukum tersebut melibatkan pelanggaran Pasal 433 ayat (1) KUHP serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE dan UU Penyesuaian Pidana. Mengingat tingginya perhatian publik, sidang fitnah ijazah Roy Suryo diprediksi akan berlangsung dengan penuh dinamika dan memanas.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Di Depan Hakim, Jokowi Rinci Kuliah Teknologi Kayu UGM untuk Bongkar Tuduhan Ijazah Palsu

Jokowi Saksi Sidang Ijazah Palsu, Ungkap Detail Revisi Skripsi dan Bukti Percetakan Perdana

Jokowi Buka-bukaan Urutan Pendidikan SD hingga S-1 UGM saat Menyanggah Tuduhan Roy Suryo
