Di Depan Hakim, Jokowi Rinci Kuliah Teknologi Kayu UGM untuk Bongkar Tuduhan Ijazah Palsu
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Sidang yang berlangsung pada Kamis (5/11) ini menjadi kunci hukum bagi terdakwa Roy Suryo terkait polemik ijazah palsu yang telah berkepanjangan.
- Jokowi membeberkan riwayat akademiknya secara kronologis untuk menepis segala tudingan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya.
- Fokus pemeriksaan JPU tertuju pada detail proses akademik Jokowi, khususnya mengenai spesialisasi jurusan yang selama ini menjadi sasaran kritik publik.
Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, memberikan klarifikasi teknis mengenai latar belakang pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang yang berlangsung pada Kamis (5/11) ini menjadi kunci hukum bagi terdakwa Roy Suryo terkait polemik ijazah palsu yang telah berkepanjangan. Jokowi membeberkan riwayat akademiknya secara kronologis untuk menepis segala tudingan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jokowi menjelaskan alur pendidikannya mulai dari SD Negeri 111, SMP Negeri 1, hingga SMA Negeri 6 Kota Surakarta, sebelum akhirnya menempuh pendidikan S1 di UGM. Fokus pemeriksaan JPU tertuju pada detail proses akademik Jokowi, khususnya mengenai spesialisasi jurusan yang selama ini menjadi sasaran kritik publik. Penjelasan ini bertujuan untuk memutus simpul keraguan mengenai otentisitas data akademik presiden tersebut.
Mekanisme Kurikulum UGM dan Konsep 'Teknologi Kayu'
Jokowi mengklarifikasi bahwa pada masanya, Fakultas Kehutanan UGM tidak menerapkan sistem jurusan baku saat awal pendaftaran mahasiswa baru. Alih-alih, institusi tersebut menggunakan sistem pengambilan mata kuliah pilihan yang memfasilitasi spesialisasi individu. "Di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan, di situlah kami ada yang menyebut, 'Oh kamu di jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan'," ungkap Jokowi di ruang sidang. Istilah 'Teknologi Kayu' atau 'Teknologi Hasil Hutan' tersebut merupakan label informal yang diberikan rekan-rekan sejawat berdasarkan konsentrasi keilmuan yang diambil, bukan nama resmi kurikulum yang terstruktur.
Untuk membuktikan konsentrasinya, Jokowi merinci bahwa ia banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi tersebut. Berdasarkan kesaksiannya, daftar mata kuliah yang ditempuhnya meliputi:
- Struktur dan Sifat Kayu
- Pengeringan Kayu
- Pengawetan Kayu
- Pulp dan Kertas
- Industri Kayu Lapis
- Penggergajian
Jokowi menegaskan bahwa karena dominasi peminatan tersebut, lingkungan akademik menyebutnya berada di wilayah tersebut. "Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia," imbuhnya, menunjukkan bahwa pengidentifikasian jurusan itu bersifat sosial-akademik di antara mahasiswa.
Respons Hukum dan Tuduhan Fitnah Sejak 2020
Melalui kesaksian ini, Jokowi juga menjelaskan urgensi pelaporannya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Pemicu utama langkah hukum tersebut adalah munculnya video dan unggahan bernada tuduhan ijazah palsu yang ditunjukkan oleh ajudannya di dalam kendaraan. Tuduhan serupa sebenarnya telah beredar masif sejak 2020 melalui berbagai platform, namun mencapai puncak intensitas pada tahun 2024-2025 sehingga dinilai telah melampaui batas wajar hukum.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik. Dakwaan subsidair mencakup pelanggaran Undang-Undang ITE serta ketentuan penyesuaian pidana baru. Dengan memaparkan fakta sejarah kurikulum UGM secara detail, Jokowi berupaya memperkuat posisi hukumnya bahwa tudingan pemalsuan ijazah tersebut tidak memiliki landasan logika akademik yang valid. Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas integritas data pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)
Simbolis Tuntutan Pemakzulan: Forum Kebangsaan DIY Turunkan Foto Wapres Gibran di Ruang Banggar

Kampung Hewan Jakarta Utara: 754 Ekor Hewan Terima Layanan Klinik Keliling di 34 Lokasi

Revitalisasi Mesin Listrik Turunkan Biaya Operasional Padi di Jateng hingga 60 Persen
