Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jokowi Buka-bukaan Urutan Pendidikan SD hingga S-1 UGM saat Menyanggah Tuduhan Roy Suryo

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Detik News & CNN Nasional & Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Jokowi Buka-bukaan Urutan Pendidikan SD hingga S-1 UGM saat Menyanggah Tuduhan Roy Suryo
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026), Jokowi menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu yang melatarbelakangi kasus ini dinilai sudah "kebablasan" olehnya.
  • Proses hukum ini berawal dari laporan Jokowi di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, setelah ia diperlihatkan unggahan di media sosial oleh ajudannya pada 26 Maret di sekitar Jalan Rasuna Said.
  • Jokowi mengaku telah melalui tiga tahap pemeriksaan oleh penyidik, yakni pada 23 Juli 2025, 11 Februari 2026, dan 1 April 2026.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara detail menguraikan jejak pendidikannya, dari bangku sekolah dasar hingga meraih gelar sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM), saat menjadi saksi dalam sidang kasus fitnah terhadap Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026), Jokowi menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu yang melatarbelakangi kasus ini dinilai sudah "kebablasan" olehnya.

Proses hukum ini berawal dari laporan Jokowi di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, setelah ia diperlihatkan unggahan di media sosial oleh ajudannya pada 26 Maret di sekitar Jalan Rasuna Said. Jokowi mengaku telah melalui tiga tahap pemeriksaan oleh penyidik, yakni pada 23 Juli 2025, 11 Februari 2026, dan 1 April 2026. Ia menegaskan bahwa tindakannya adalah merespons maraknya penyebaran informasi yang menurutnya tidak akurat dan berlarut-larut sejak tahun 2024.

Rinci Trajektori Pendidikan dan Fakta Akademik

Demi meluruskan polemik, Jokowi memaparkan urutan pendidikannya di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Ia memulai studi di SDN Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMPN 1 dan SMAN 6 di kota yang sama. Untuk pendidikan tinggi, ia menempuh S-1 di Fakultas Kehutanan UGM. Ia meluruskan bahwa saat itu tidak ada penjurusan formal, melainkan pilihan mata kuliah yang membentuk konsentrasi akademik.

  • Menempuh SDN 111, SMPN 1, dan SMAN 6 di Surakarta.
  • Berhasil meraih gelar S-1 di Fakultas Kehutanan UGM.
  • Mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi kayu dan hasil hutan.
  • Mata kuliah spesifik antara lain struktur sifat kayu, pengeringan, dan industri kayu lapis.

Dakwaan Hukum dan Respons Publik

Kasus ini bukan tanpa dasar hukum. Jaksa menjerat Roy Suryo dengan dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait penyebaran informasi elektronik. Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pernyataan Jokowi di persidangan menjadi langkah strategis untuk memberikan klarifikasi hukum dan mengedukasi publik mengenai fakta akademisnya.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ