DPR Pastikan Aset Pelaku Investasi Bodong Kembali ke Korban, Bukan Kas Negara
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus siklus kerugian ekonomi yang masih menjerat masyarakat, di mana dalam banyak kasus hukum, pemulihan kerugian korban kerap tertunda bahkan setelah pelaku divonis bersalah.
- Fokus utama RUU ini adalah memastikan bahwa manfaat dari perampasan aset tidak lagi tersimpan di kas negara, melainkan menjadi instrumen pemulihan hak masyarakat terdampak.
- Menurut Habiburokhman, regulasi ini sangat relevan mengingat masih tersisa banyak korban kasus investasi bodong yang kerugian finansialnya belum sepenuhnya pulih meski proses pengadilan telah selesai.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa salah satu poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah kewajiban pengembalian hasil rampasan dari tindak pidana penipuan investasi bodong secara langsung kepada para korban. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus siklus kerugian ekonomi yang masih menjerat masyarakat, di mana dalam banyak kasus hukum, pemulihan kerugian korban kerap tertunda bahkan setelah pelaku divonis bersalah. Fokus utama RUU ini adalah memastikan bahwa manfaat dari perampasan aset tidak lagi tersimpan di kas negara, melainkan menjadi instrumen pemulihan hak masyarakat terdampak.
Menurut Habiburokhman, regulasi ini sangat relevan mengingat masih tersisa banyak korban kasus investasi bodong yang kerugian finansialnya belum sepenuhnya pulih meski proses pengadilan telah selesai. "Selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Langkah ini juga sejalan dengan tuntutan publik agar penegakan hukum lebih tegas terhadap akar masalah, termasuk RUU Perampasan Aset yang kini mendapat perhatian khusus.
Ruang Lingkup Regulasi dan Usulan Retrospektif
RUU Perampasan Aset secara utama memang mengatur perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, namun mencakup penambahan beberapa tindak pidana lain yang memiliki karakteristik serupa atau berdampak terbatas namun signifikan. Habiburokhman mengusulkan agar mekanisme perampasan ini dapat diterapkan secara retrospektif, atau berlaku untuk kasus-kasus investasi bodong yang sudah terjadi di masa lampau. Aspirasi ini muncul karena banyak korban yang statusnya terkatung-katung sejak dua tahun lalu, tanpa kepastian kapan kerugian mereka akan dipulihkan melalui jalur hukum konvensional. Konteks hukum yang melingkupi berbagai pelanggaran, termasuk potensi ancaman hukuman berat untuk pelanggaran hukum, menjadi dasar penguatan regulasi ini.
Rincian fokus penanganan dalam RUU ini mencakup berbagai modus kejahatan ekonomi, antara lain:
- Kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi.
- Manipulasi pasar keuangan.
- Investasi fiktif atau investasi bodong.
- Perbuatan penipuan dan penggelapan yang berdampak luas pada perekonomian masyarakat.
Implikasi Hukum: Perampasan Tanpa Tunggu Vonis Akhir
Salah satu temuan yang dibeberkan Habiburokhman adalah fakta bahwa banyak pelaku tindak pidana ekonomi dan investasi bodong tidak gentar menghadapi hukuman badan, karena aset mereka telah aman dan bernilai triliunan rupiah. "Dalam banyak kasus, banyak pelaku tindak pidana ekonomi, investasi bodong itu pasang badan. 'Nggak apa-apa saya dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi asetnya sudah triliunan'," ujar politikus Gerindra tersebut. Bahkan, ada beberapa terpidana kasus investasi bodong yang telah bebas dari penjara, namun kerugian para korbannya masih belum terpulihkan secara utuh.
Untuk mengatasi celah ini, Habiburokhman menyatakan bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk memastikan korban segera menerima hasil dari aset-aset yang dirampas, bahkan jika perlu dilakukan mekanisme perampasan yang tidak menunggu proses pengadilan yang berkepanjangan. "Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas, ya kalau perlu tanpa pengadilan," tegasnya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keadilan restoratif yang lebih cepat dan efektif dalam mengembalikan stabilitas finansial korban kejahatan ekonomi.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Andil Industri Pengolahan Tumpu Pertumbuhan Ekonomi RI 5,47 Persen, Sektor Perdagangan dan Konstruksi Ikut Terakselerasi

Sultan Baktiar Najamudin Jelaskan Makna 152 Anggota DPD dan 80 Juta Suara Rakyat Daerah
