Hakim Vonis Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp3,87 Miliar

- Hery Susanto , mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, resmi divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
- Vonis ini dijatuhkan karena ia terbukti menerima suap terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.
- Majelis hakim menegaskan bahwa Hery melanggar ketentuan hukum dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk memengaruhi hasil pemeriksaan negara.
Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, resmi divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan karena ia terbukti menerima suap terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026. Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan Hery bersalah dalam menerima suap berupa uang dan properti dengan total nilai Rp3,87 miliar saat ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021โ2026.
Majelis hakim menegaskan bahwa Hery melanggar ketentuan hukum dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk memengaruhi hasil pemeriksaan negara. Putusan ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang ketat, di mana Hery sebelumnya membantah tuduhan penerimaan aliran uang suap bernilai lebih tinggi, yaitu Rp4,85 miliar, di persidangan.
Rincian Tuntutan dan Pasal Pelanggaran
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakpus ini memperlihatkan bahwa vonis yang dijatuhkan sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Hery dituntut dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,19 miliar. Namun, majelis hakim memutus hukuman denda sebesar Rp300 juta (dengan subsider 100 hari penjara jika tidak dibayar) dan uang pengganti Rp3,87 miliar (dengan subsider 3 tahun penjara). Dalam putusan tersebut, rumah Hery di Pulo Gebang, Jakarta, diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
- Terdakwa divonis melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pelanggaran juga merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001 dan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026.
Dampak Pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan
Majelis hakim menguraikan bahwa motif suap tersebut adalah untuk mengatur LHP Ombudsman RI agar menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri merupakan perbuatan malaadministrasi. Selain itu, Hery juga diminta untuk menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi. Kasus ini menyoroti pentingnya independensi lembaga pengawas dalam menjaga akuntabilitas publik, di mana intervensi personal atas hasil pemeriksaan lembaga negara dapat berujung pada hukuman berat bagi pelakunya. Di tengah sorotan terhadap integritas aparat negara, pemerintah juga terus memacu pemulihan ekonomi melalui berbagai langkah strategis seperti pertumbuhan ekonomi nasional dan upaya percepatan legislasi terkait perampasan aset korupsi yang baru dibahas dalam artikel RUU Perampasan Aset.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Kasus Suap Dokumen Maladministrasi

Jokowi Pamerkan Ijazah di Sidang, Roy Suryo Melepas Tawa di Depan Majelis Hakim

Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Terdakwa Berteriak Minta Penggung
