Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Terdakwa Berteriak Minta Penggung

- Aksi ini dilakukan setelah Jokowi memohon izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan bukti fisik di hadapan pengunjung dan awak media, yang semula tertunda.
- Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan secara rinci proses penyusunan skripsinya yang dibimbing langsung oleh Prof.
- Mantan Presiden itu juga merinci mata kuliah pilihan yang ditempuhnya selama masa studi di UGM.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo memukau ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan menunjukkan ijazah asli miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang perkara dugaan fitnah ijazah palsu, Kamis (5/11/2026). Aksi ini dilakukan setelah Jokowi memohon izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan bukti fisik di hadapan pengunjung dan awak media, yang semula tertunda. Kehadiran mantan Presiden tersebut menjadi momen krusial dalam agenda pemeriksaan saksi, di mana ia tidak hanya memamerkan dokumen resmi tetapi juga meluruskan kronologi riwayat pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan secara rinci proses penyusunan skripsinya yang dibimbing langsung oleh Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro. Mantan Presiden itu juga merinci mata kuliah pilihan yang ditempuhnya selama masa studi di UGM. Rincian ini ia sampaikan untuk mengonfirmasi keaslian jenjang pendidikan S-1-nya yang menjadi inti sengketa dalam kasus ini, di mana ia bersikeras bahwa dokumen yang dipegangnya merupakan salinan asli yang sah.
Proses Sidang dan Interaksi dengan Terdakwa
Sidang berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 09.00 WIB untuk terdakwa Roy Suryo dan pukul 14.00 WIB untuk terdakwa Dokter Tifa. Setelah jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti awal, Jokowi maju ke hadapan hakim. Momen menarik terjadi ketika Roy Suryo, yang duduk di kursi terdakwa, tampak tertawa serta berteriak keras saat Jokowi menunjukkan ijazah dari jenjang SD hingga S-1. Terdakwa bahkan bersuara, "Itu teriak-teriak, keluarkan Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak", merespons sorakan penonton di ruang sidang yang diduga memberikan dukungan kepada Presiden ke-7 tersebut.
Hakim Ketua Christina Endarwati sempat menolak permintaan awal Jokowi dan menyuruhnya melakukannya di luar persidangan, namun Jokowi memohon dengan alasan sudah berjanji kepada publik. "Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia", ujar Jokowi yang akhirnya ditujui setelah proses verifikasi singkat.
Konteks Hukum dan Dakwaan Formasi Hukum
Langkah Jokowi ini merupakan respons langsung atas dakwaan yang menuduh Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait status kelulusan mantan Presiden. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rincian pasal pidana yang dilanggar oleh terdakwa melalui poin-poin berikut:
- Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
- Pasal 32 dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dikombinasikan dengan UU Penyesuaian Pidana.
Implikasi dari pemaparan dokumen ini menjadi bukti material yang kuat bagi pihak Jokowi untuk membantah tuduhan pencatutan nama institusi pendidikan, sekaligus menutup celah hukum dari strategi pembelaan terdakwa yang sempat mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Kasus Suap Dokumen Maladministrasi

Jokowi Pamerkan Ijazah di Sidang, Roy Suryo Melepas Tawa di Depan Majelis Hakim

Hakim Vonis Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp3,87 Miliar
