Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Kasus Suap Dokumen Maladministrasi

- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Hery Susanto , mantan Ketua Ombudsman, dalam perkara suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi.
- Majelis hakim menyatakan Hery terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif pertama.
- Selain hukuman penjara, Hery diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar serta denda Rp300 juta yang dapat diganti dengan kurungan 100 hari jika tidak dibayar.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman, dalam perkara suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Majelis hakim menyatakan Hery terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Selain hukuman penjara, Hery diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar serta denda Rp300 juta yang dapat diganti dengan kurungan 100 hari jika tidak dibayar.
Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen terkait maladministrasi, di mana Hery dinilai melanggar ketentuan anti-korupsi dengan menerima keuntungan tidak sah. Proses hukum berjalan dari dakwaan jaksa yang menuntut 5 tahun 6 bulan penjara hingga vonis hakim yang sedikit lebih ringan namun tetap tegas dalam aspek ganti rugi.
Rincian Vonis dan Dasar Hukum
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan amar putusan pada Kamis (5/11), menegaskan bahwa rumah milik Hery di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Jika Hery tidak mampu melunasi sisa uang pengganti tersebut, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Vonis ini merujuk pada dakwaan yang menyatakan Hery melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah rincian ketentuan yang dijatuhkan hakim:
- Pidana penjara selama 5 tahun
- Denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan
- Pengembalian uang pengganti Rp3,875 miliar
- Rumah di Pulo Gebang diperhitungkan sebagai pembayaran
- Pengawasan tambahan 3 tahun jika uang pengganti tidak lunas
- Perintah tetap ditahan
Tuntutan Jaksa dan Perbedaan Vonis
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp4,19 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9). Jaksa menilai Hery terbukti melakukan korupsi secara sah dan meyakinkan. Perbandingan antara tuntutan dan vonis menunjukkan pengurangan hukuman penjara selama enam bulan dan pengurangan nilai uang pengganti sebesar Rp315 juta, meskipun aspek pokok pidana tetap dipertahankan.
Vonis ini menandai akhir dari proses hukum tingkat pertama bagi Hery Susanto, mantan pucuk pimpinan lembaga pengawas maladministrasi tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya mengawal prinsip keadilan dalam birokrasi. Pihak Hery masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Jokowi Pamerkan Ijazah di Sidang, Roy Suryo Melepas Tawa di Depan Majelis Hakim

Hakim Vonis Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp3,87 Miliar

Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Terdakwa Berteriak Minta Penggung
