Gubernur Maluku Utara Soroti Dilema Anggaran: Sofifi 27 Tahun Jadi Ibukota namun Masih Berstatus Kelurahan
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Kegelisahan ini disampaikan Sherly secara khusus kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk , yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
- Sherly secara tegas meminta pencabutan moratorium pemekaran pemerintah daerah agar status Sofifi dapat ditingkatkan.
- Jika opsi tersebut tidak memungkinkan, ia mendesak pemerintah pusat untuk mencari alternatif hukum lain guna mengatasi kebuntuan fiskal dan administratif yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan kegelisahan mendalam terkait status administratif Ibu Kota provinsi, Sofifi, yang telah berdiri selama 27 tahun sejak 1999 namun masih berkedudukan sebagai kelurahan di bawah Kota Tidore Kepulauan. Dalam acara Senator Menyapa 2026 yang digelar DPD RI di Jakarta pada Kamis (5/11), Sherly menyoroti bahwa status kelurahan ini menjadi hambatan utama bagi Sofifi untuk memperoleh alokasi anggaran langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, menyebabkan fasilitas dasar di wilayah ibu kota tersebut tetap sangat kurang memadai.
Kegelisahan ini disampaikan Sherly secara khusus kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Sherly secara tegas meminta pencabutan moratorium pemekaran pemerintah daerah agar status Sofifi dapat ditingkatkan. Jika opsi tersebut tidak memungkinkan, ia mendesak pemerintah pusat untuk mencari alternatif hukum lain guna mengatasi kebuntuan fiskal dan administratif yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut.
Hambatan Administratif dan Kewajiban Fiskal Provinsi
Sherly menjelaskan bahwa dilema ini menciptakan situasi di mana pemerintah provinsi tidak dapat melakukan intervensi anggaran secara maksimal untuk pembangunan Sofifi. Alokasi anggaran provinsi tetap harus didistribusikan secara merata ke seluruh wilayah yurisdiksi, sehingga tidak mungkin seluruh dana diarahkan hanya untuk satu wilayah ibu kota. "Kami enggak mungkin seluruh anggaran provinsi hanya untuk membangun Sofifi. Kami ada tanggung jawab 19 kabupaten kota," ujar Sherly, menegaskan bahwa beban fiskal provinsi terbagi ke banyak daerah lain yang juga membutuhkan pembangunan.
Kondisi ini membuat Sofifi, meski berstatus sebagai pusat pemerintahan, tertinggal dalam penyediaan infrastruktur dibandingkan wilayah lain. Ketidakmampuan mengakses anggaran langsung dari APBD akibat status kelurahan menjadi akar masalah dari minimnya fasilitas dasar yang tersedia, sebuah ironi bagi wilayah yang seharusnya menjadi wajah utama provinsi.
Pemecahan Hukum: Usulan Lex Specialis dan Nomenklatur Khusus
Untuk keluar dari impasse ini, Sherly mengusulkan solusi hukum yang lebih spesifik. Ia menilai bahwa kasus Sofifi merupakan anomali yang sangat langka di Indonesia, dengan hanya satu kasus serupa lainnya yang terjadi di Kalimantan Utara. "Case Sofifi hanya ada dua, dan Kalimantan Utara. Sehingga mungkin ada Lex specialis untuk itu. Atau kita diberikan nomenklatur khusus untuk membangun Sofifi," kata Sherly. Usulan ini bertujuan agar Sofifi dapat memperoleh jalur pendanaan yang legal dan berkelanjutan tanpa harus menunggu perubahan status administratif yang kompleks.
Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi percepatan pembangunan infrastruktur di Sofifi, memastikan bahwa ibu kota provinsi dapat berfungsi optimal sebagai pusat pelayanan publik dan ekonomi. Respons dari Kementerian Dalam Negeri terhadap usulan pencabutan moratorium atau pembentukan nomenklatur khusus ini akan menjadi penentu solusi atas masalah anggaran dan pertumbuhan ekonomi yang tak sebanding yang telah membelenggu Sofifi selama 27 tahun.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Jokowi Bersalaman dengan Roy Suryo Usai Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Palsu

Hening dan Khidmat: Panglima TNI Pimpin Upacara Milik Pemakaman Letkol Anwar Dudi di TMP Cikutra

Pemprov Kaltim Gerek Usulan Karhutla jadi Bencana Nasional, Dikhawatirkan Bebaskan Tanggung Jawab Perusahaan
