Yusril Ihza Mahendra Temukan Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Pernyataan tegas ini disampaikan Yusril dalam sebuah jumpa pers yang digelar di sela kunjungan kerjanya ke Aceh, tepatnya di Museum Tsunami Aceh , Banda Aceh , pada Senin (4/11/2026).
- Kasus ini berawal dari penindakan oleh Bareskrim Polri yang telah menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka.
- Ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi tingkat tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara mulai mengarah pada indikasi tindakan makar. Pernyataan tegas ini disampaikan Yusril dalam sebuah jumpa pers yang digelar di sela kunjungan kerjanya ke Aceh, tepatnya di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, pada Senin (4/11/2026). Menko Kumham Imipas ini menjelaskan bahwa pengembangan kasus telah menemukan tanda-tanda yang sesuai dengan ketentuan hukum pidana nasional, sehingga proses penyidikan kini difokuskan untuk mengungkap motif di balik intersepsi ilegal tersebut.
Kasus ini berawal dari penindakan oleh Bareskrim Polri yang telah menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka. Ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi tingkat tinggi. Berdasarkan informasi yang tersaji, para tersangka yang diidentifikasi dengan inisial LSP, ASN, dan EH diketahui telah menyadap secara sistematis dari tahun 2025 hingga 2026.
Dasar Hukum dan Penetapan Tersangka
Sampai dengan penetapan ketiga tersangka tersebut, Yusril menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Namun, investigasi lebih lanjut kini mengungkap dimensi yang lebih serius. Ditemukan indikasi kuat bahwa tindakan ini melanggar Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional. Secara spesifik, Yusril mengutip bunyi Pasal 191 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikannya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat terancam pidana berat mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.
Fokus Penyidikan: Melumpuhkan Pemerintahan
Narasi yang dibangun oleh Yusril memberikan penekanan khusus pada motif di balik tindakan makar tersebut. Ia menegaskan bahwa arah penyidikan saat ini tidak menargetkan niat pembunuhan fisik, melainkan niat untuk menghambat jalannya negara. "Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," ujar Yusril. Langkah-langkah yang diduga dilakukan mencakup pengawasan ilegal terhadap:
- Presiden Prabowo Subianto
- Sepasang menteri negara dan pejabat tinggi
- Tokoh-tokoh politik strategis
- Media massa dan saluran informasi publik
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Perumda Sarana Jaya Perkuat Tata Kelola melalui Sinergi Strategis dengan BPKP DKI Jakarta

Adarasa Asal Salatiga Tembus Pasar Global, Ekspor Bubuk Ube hingga Kejutkan Amerika Serikat

Curi Kabel Pengaman Rel, Dua Terdakwa di Tanah Abang Dvonisi 2 Tahun Penjara
