Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Curi Kabel Pengaman Rel, Dua Terdakwa di Tanah Abang Dvonisi 2 Tahun Penjara

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara Metro
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Curi Kabel Pengaman Rel, Dua Terdakwa di Tanah Abang Dvonisi 2 Tahun Penjara
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa yang terbukti mencuri kabel bonding rel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat .
  • Menurut Franoto Wibowo , Manager Humas KAI Daop 1, komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi krusial dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian.
  • Perkara ini bermula dari insiden pada 15 Mei 2026 di KM 0+100/200 petak jalan Tanah Abang-Karet.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa yang terbukti mencuri kabel bonding rel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa tindakan pencurian atau pemotongan kabel merupakan pelanggaran berat karena berpotensi mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Menurut Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 1, komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi krusial dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian.

Perkara ini bermula dari insiden pada 15 Mei 2026 di KM 0+100/200 petak jalan Tanah Abang-Karet. Insiden tersebut mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp706.732 setelah tiga batang kabel aluminium bonding rel sepanjang masing-masing sekitar 3,6 meter menjadi sasaran pencurian. Dua batang di antaranya telah terpotong bersama enam skun atau terminal penyambung kabel. Kejadian tersebut dilaporkan kepada kepolisian pada hari yang sama.

Respons Hukum KAI dan Dampak Sistem Persinyalan

KAI Daop 1 juga turut mengikuti persidangan perkara serupa di Pengadilan Negeri Cikarang yang dilaporkan pada 11 Agustus 2026. Dalam kasus tersebut, terdakwa berinisial JS dilaporkan memotong kabel Impedance Bond di petak jalan Cikarang-Telagabumi, Bekasi, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp12,56 juta. Pemotongan kabel sistem pendeteksian jalur tersebut memunculkan indikasi track merah pada sistem persinyalan, yang mengharuskan penanganan petugas untuk memastikan keselamatan perjalanan.

Franoto menegaskan bahwa penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras. "KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Jangan sampai tindakan yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan sesaat justru menimbulkan risiko besar bagi keselamatan banyak orang," ujar Franoto. Persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dijadwalkan memasuki pemeriksaan saksi pada 4 November 2026.

Imbauan Jaga Keselamatan Perjalanan

Kedua kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan infrastruktur keselamatan di jalur kereta api. Kerusakan pada komponen seperti Impedance Bond dan kabel bonding tidak hanya berujung pada kerugian materiil, tetapi juga mengancam integritas sistem deteksi kereta api. Dengan vonis dua tahun penjara bagi terdakwa di Jakarta Pusat, KAI menegaskan komitmen untuk terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat, seiring dengan risiko hukum yang serius bagi pelanggar terhadap prasarana negara yang menjadi tulang punggung mobilitas jutaan penumpang.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ