Keluarga Dini dan AGF Terima Dua Jenazah dari 15 Fragmen Tulang, Dwi Bagus Terancam Hukuman Mati
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Kombes Wahono Edy , Kabid Dokkes Polda Jatim, memastikan akurasi hasil identifikasi tersebut, meskipun prosesnya sangat kompleks karena tulang terpotong menjadi serpihan kecil.
- Penyerahan jenazah yang terbungkus peti mati putih itu disertai isak tangis dari keluarga, termasuk ibu, kakak, dan adik kandung korban.
- Berdasarkan investigasi, Dini diduga dibunuh di sebuah hotel di Madiun, sementara AGF dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil oleh tersangka Dwi Bagus Martono (40).
Biddokkes Polda Jawa Timur resmi menyerahkan dua jenazah korban kasus pembunuhan dan mutilasi keji di Madiun, yaitu Dini Hardiyanti (30) dan putranya AGF (4), kepada keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu (4/11). Proses ini menandai akhir penantian panjang keluarga setelah polisi berhasil mengidentifikasi 15 fragmen tulang korban melalui tes DNA yang hasilnya dinyatakan identik dengan sampel darah dari ibu kandung korban. Kombes Wahono Edy, Kabid Dokkes Polda Jatim, memastikan akurasi hasil identifikasi tersebut, meskipun prosesnya sangat kompleks karena tulang terpotong menjadi serpihan kecil.
Penyerahan jenazah yang terbungkus peti mati putih itu disertai isak tangis dari keluarga, termasuk ibu, kakak, dan adik kandung korban. Berdasarkan investigasi, Dini diduga dibunuh di sebuah hotel di Madiun, sementara AGF dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil oleh tersangka Dwi Bagus Martono (40). Tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad, menghancurkannya menggunakan mesin, membakarnya kembali, dan membuang puing-puing tulang ke sungai.
Kerumitan Identifikasi Fragmen Tulang dan Dukungan Hukum
Tim forensik menghadapi tantangan besar dalam mengidentifikasi 15 serpihan tulang karena ukurannya yang sangat kecil. Namun, mereka berhasil memastikan bahwa fragmen tersebut berasal dari dua individu berbeda, dengan salah satu bagian tulang panggul teridentifikasi secara jelas. Ikbal Sermaf, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Kapolda Jawa Timur dan tim Jatanras, yang telah mengawal kasus ini secara 'terang-benderang' sehingga keluarga memperoleh kepastian hukum.
Proses administrasi dan pemulangan jenazah berlangsung cepat. Setelah berkoordinasi dengan keluarga di Bogor, Jawa Barat, kedua jenazah langsung dikirim menggunakan ambulans menuju rumah duka. Ikbal Sermaf menyatakan akan mengawal langsung proses pemakaman di Bogor sebagai bentuk dukungan kepada keluarga. Keputusan ini diambil mengingat keluarga sudah lama menunggu kejelasan status dan identitas korban yang hilang sejak 20 September 2026.
Dilimpahkan ke Proses Hukum dengan Ancaman Hukuman Mati
Kasus ini bermula dari hilangnya Dini dan AGF yang semula pamit berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus untuk merayakan ulang tahun AGF. Dwi Bagus akhirnya ditangkap pada 25 Oktober 2026 setelah bukti kuat mengarahkan pada perbuatannya. Saat ini, ia tengah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana.
Akibat perbuatannya, Dwi Bagus terjerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun. Penyerahan jenazah ini menjadi bukti konkret bahwa penyidikan telah tuntas dalam aspek forensik, membuka jalan bagi pelaksanaan keadilan yang maksimal bagi keluarga korban.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Tim UPN Veteran Jatim Pecahkan Rekor MURI: Analisis 12,4 Juta Akun Digital untuk Memetakan Opini Publik Presiden Prabowo

ICE BSD City Genjot Daya Saing Industri MICE: 3.300 Kegiatan di Balik Kesiapan Operasional

PAN Tahan Sikap Politik atas Putusan MA Ijazah Gibran, Soroti Pentingnya Supremasi Hukum
