Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Bekukan Oli Bekas Jadi Palsu: Polresta Karawang Ungkap Sindikat Pemalsuan di Kampung Baru

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: Kompas Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bekukan Oli Bekas Jadi Palsu: Polresta Karawang Ungkap Sindikat Pemalsuan di Kampung Baru
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kombes Pol Mario Prahatinto , Kapolresta Karawang, mengungkap tindak pidana pemalsuan produk oli berbagai merek yang dilakukan dalam skala rumahan di wilayah pesisir utara Jawa Barat.
  • Penindakan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/12/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT yang didaftarkan pada 30 Oktober 2026.
  • Satu tersangka berinisial MK telah berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Unit II Tipidsus Satreskrim, sementara rekannya berinisial TM kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Pol Mario Prahatinto, Kapolresta Karawang, mengungkap tindak pidana pemalsuan produk oli berbagai merek yang dilakukan dalam skala rumahan di wilayah pesisir utara Jawa Barat. Penindakan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/12/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT yang didaftarkan pada 30 Oktober 2026. Satu tersangka berinisial MK telah berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Unit II Tipidsus Satreskrim, sementara rekannya berinisial TM kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Operasi tersebut dipusatkan di Kampung Baru Dua, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Karawang. Di sana, petugas menemukan aktivitas repacking oli secara tersembunyi. Dari interogasi, terungkap bahwa pelaku memproduksi oli palsu dengan mengekstrak oli bekas dari berbagai merek sepeda motor, lalu memindahkannya ke kemasan baru menggunakan alat seadanya untuk dipasarkan kembali sebagai produk asli.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Proses produksi barang ilegal ini dilakukan dengan cara memindahkan cairan oli ke dalam botol kemasan menggunakan corong dan teko literan. Untuk menutupi jejak pemalsuan, kemasan tersebut kemudian disegel ulang agar tampak identik dengan produk resmi dari pabrikan. Pemasaran dilakukan secara dualistik, yaitu melalui penjualan online kepada konsumen individu serta distribusi langsung ke sejumlah bengkel motor.

Petugas menyita berbagai barang bukti yang menegaskan skala produksi tersebut, di antaranya:

  • ribuan botol oli berbagai merek dengan beragam ukuran;
  • ratusan botol kosong, jeriken, dan drum;
  • peralatan produksi seperti corong, teko plastik, pipa, selang, dan alat pres tutup (Induction Foil Sealer);
  • setiap satu unit label printer, satu dus label kemasan, dan 14 roll kertas label SPX;
  • satu unit laptop Advan, satu unit handphone Redmi 14C, serta satu buku catatan penjualan.

Kerentanan Pasar dan Penindakan Hukum

Kasus ini menyoroti risiko tinggi penggunaan oli palsu yang dapat merusak mesin kendaraan pengguna. Dengan menjadikan produk oli bekas yang sudah kehilangan daya lubrikannya sebagai bahan baku utama, praktik ini berpotensi besar menyebabkan kegagalan teknis pada kendaraan bermotor.

Akibat perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Polresta Karawang menegaskan komitmen untuk terus mengejar TM guna menuntaskan rantai produksi dan distribusi di wilayah tersebut.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ