Istana Nyatakan Penyadapan Listyo Sigit Cs ke Prabowo Sudah Mengarah ke Makar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara telah menunjukkan indikasi perbuatan makar .
- Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara pada Rabu (4/11/2026), menandai eskalasi serius dalam kasus hukum yang melibatkan tiga petinggi Polri.
- Prasetyo menggarisbawahi bahwa aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan stabilitas kepentingan negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara telah menunjukkan indikasi perbuatan makar. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara pada Rabu (4/11/2026), menandai eskalasi serius dalam kasus hukum yang melibatkan tiga petinggi Polri. Prasetyo menggarisbawahi bahwa aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan stabilitas kepentingan negara.
Kasus ini bermula dari penemuan bukti tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Tiga tersangka utama dalam perkara ini adalah Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo (sekarang Kepala Staf Kepresidenan), Irjen Pol Ahrie Sonta (Kadiv Hukum Polri), dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri). Berdasarkan keterangan Bareskrim, ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diskrepansi Penilaian: Perspektif Istana vs. Menko Kumhamimpas
Penilaian Istana ini menciptakan ketegangan wacana hukum dengan pernyataan sebelumnya dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Pada Selasa (3/11/2026), Yusril menyatakan bahwa hingga saat ini, pasal yang dikenakan masih terbatas pada regulasi penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang ITE, dan belum menggunakan pasal makar. Yusril mengingatkan bahwa makar memiliki definisi spesifik dalam hukum pidana Indonesia, yang meliputi tiga kategori utama:
- Makar terhadap Presiden Republik Indonesia;
- Makar terhadap pemerintah;
- Makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Yusril, indikasi makar juga dapat muncul jika ada keterkaitan dengan pihak asing atau pembiayaan asing untuk memecah belah bangsa. Namun, ia meminta publik bersabar menunggu penjelasan Mabes Polri terkait materi dan tujuan spesifik penyadapan yang dilakukan saat ini.
Implikasi Hukum dan Proses Penyidikan Berlanjut
Keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam pengumuman tersangka menegaskan proses investigasi berbasis scientific investigation telah berjalan. Meskipun ada perbedaan pandangan antara lembaga istana dan kementerian hukum terkait kualifikasi pidana, potensi makar tetap terbuka jika penyelidik menemukan bukti keterkaitan motif politik atau keamanan negara yang lebih dalam. Publik diminta memantau perkembangan yang akan dirilis oleh Mabes Polri untuk mengetahui motif di balik penyadapan yang kini menjadi sorotan nasional ini.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit, Komisi III DPR Soroti Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal

Polda Lampung Gagalkan Rencana Peredaran Rp50 Juta Uang Palsu yang Targetkan Massa Unjuk Rasa di Jakarta

Media Global Soroti Skandal Penyadapan Ilegal: Tiga Jenderal Polri Ditahan, Salah Satunya Mantan Kapolri
