Polda Lampung Gagalkan Rencana Peredaran Rp50 Juta Uang Palsu yang Targetkan Massa Unjuk Rasa di Jakarta
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Kepolisian Daerah Lampung berhasil menggagalkan rencana distribusi uang palsu senilai Rp50 juta yang ditujukan untuk disebarkan di Jakarta.
- Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus awal yang berawal dari penemuan uang palsu di Bakauheni, Lampung Selatan, dan kini mengarah pada tersangka baru berinisial SP .
- Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka pertama berinisial AW.
Kepolisian Daerah Lampung berhasil menggagalkan rencana distribusi uang palsu senilai Rp50 juta yang ditujukan untuk disebarkan di Jakarta. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus awal yang berawal dari penemuan uang palsu di Bakauheni, Lampung Selatan, dan kini mengarah pada tersangka baru berinisial SP.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka pertama berinisial AW. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AW, penyidik melacak jaringan peredaran yang mengarah ke tersangka SP, yang diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi di Medan atau Sembayat. Penangkapan SP menjadi titik balik penting dalam memutus rantai peredaran mata uang ilegal ini.
Mekanisme Instruksi dan Target Penyebaran
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, tersangka SP diduga menerima instruksi langsung dari dua orang yang berinisial A dan C, keduanya bermukim di Jakarta. Instruksi tersebut berisi perintah untuk membawa uang palsu ke ibu kota. Fakta penting yang terungkap adalah tujuan spesifik dari uang tersebut, yaitu untuk dibagikan kepada massa aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.
Polda Lampung menyatakan bahwa upaya antisipasi berhasil mencegah penyebaran uang palsu tersebut, baik sebelum maupun sesudah rangkaian unjuk rasa berlangsung. Langkah cepat ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas dan mencegah peredaran alat pembayaran ilegal yang dapat meresahkan masyarakat serta merusak kepercayaan terhadap sistem moneter nasional.
Pengembangan Kasus dan Penelusuran Jaringan di Jakarta
Tersangka SP saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Lampung. Penyidik berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh lingkaran jaringan peredaran uang palsu ini. Fokus utama pengembangan saat ini adalah melacak keberadaan pembuat dan pemesan uang palsu yang diduga kuat berada di Jakarta, termasuk dua orang berinisial A dan C.
Hery Rusyaman menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memutus jaringan di tingkat atas. "Kami pastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut," tegasnya. Kasus ini menjadi perhatian tinggi mengingat modus operandi yang memanfaatkan momentum sosial untuk menyebarkan uang palsu, serta melibatkan aktor di lintas wilayah dari Lampung hingga Jakarta.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit, Komisi III DPR Soroti Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal

Istana Nyatakan Penyadapan Listyo Sigit Cs ke Prabowo Sudah Mengarah ke Makar

Media Global Soroti Skandal Penyadapan Ilegal: Tiga Jenderal Polri Ditahan, Salah Satunya Mantan Kapolri
