Natalius Pigai: Pendidikan Gratis di Sekolah Negeri Adalah Pemenuhan Hak Asasi

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Natalius Pigai: Pendidikan Gratis di Sekolah Negeri Adalah Pemenuhan Hak Asasi
BAGIKAN:

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa langkah pemerintah menggratiskan pendidikan di sekolah negeri merupakan bentuk nyata pemenuhan hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara. Pernyataan ini sekaligus menempatkan kebijakan pendidikan gratis bukan sekadar program populis, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dituntaskan oleh negara.

Pigai menyoroti bahwa akses terhadap layanan pendidikan tanpa pungutan biaya adalah fondasi utama dalam membangun peradaban yang berkeadilan. Ia menilai upaya penggratisan ini menjawab keresahan masyarakat yang selama puluhan tahun terbebani oleh berbagai macam biaya saat menyekolahkan anak-anak mereka di fasilitas milik negara.

Konteks pernyataan Menteri HAM ini tidak lepas dari mandat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan layak. Pemerintah pusat bersama daerah kini dituntut untuk menyelaraskan anggaran agar kebijakan tersebut benar-benar berjalan di lapangan tanpa celah pungutan liar.

Lebih jauh, Pigai menekankan bahwa hak atas pendidikan setara dengan hak asasi lainnya yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ketika negara gagal menyediakan akses pendidikan cuma-cuma di sekolah negeri, maka pada saat bersamaan negara sedang melanggar hak dasar rakyatnya sendiri secara sistematis.

Bagi jutaan keluarga berpenghasilan rendah, kebijakan ini membawa dampak langsung yang sangat terasa. Beban ekonomi rumah tangga akan menyusut signifikan ketika biaya sekolah dihapuskan sepenuhnya, sehingga anak-anak dari kelompok marginal memiliki peluang sama untuk meraih masa depan melalui jalur pendidikan formal.

Analisis Redaksi

Langkah Natalius Pigai mengaitkan kebijakan pendidikan dengan kerangka hak asasi manusia adalah manuver politik hukum yang cerdas. Dengan membingkai sekolah negeri sebagai instrumen pemenuhan HAM, kementerian yang ia pimpin memperluas ruang intervensinya ke sektor yang selama ini didominasi Kementerian Pendidikan. Ini bukan sekadar retorika. Jika pendidikan gratis ditetapkan sebagai standar HAM, maka setiap penolakan atau kegagalan daerah menjalankannya bisa digugat secara hukum.

Namun, kewaspadaan tetap diperlukan. Sejarah panjang birokrasi kita menunjukkan banyak kebijakan bagus di atas kertas mati suri saat menyentuh meja pelaksana. Penggratisan biaya sekolah berpotensi bergeser menjadi pungutan berkedok sumbangan komite jika pengawasan tidak ketat dan alokasi dana operasional sekolah tidak memadai. Publik harus mengawal proses ini sampai ke tingkat satuan pendidikan terkecil.

Secara logis, langkah selanjutnya yang wajib ditempuh pemerintah adalah menerbitkan regulasi turunan yang merinci sanksi tegas bagi kepala daerah maupun pejabat sekolah yang masih memungut biaya ilegal. Tanpa mekanisme penegakan aturan yang keras, narasi besar tentang hak asasi hanya akan berakhir sebagai slogan kosong di ruang rapat kementerian.

Meow! Tanya Nesi!
😸