Mantan Ketua MK: Penyadapan Ilegal Presiden Bisa Masuk Kategori Makar
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Arief Hidayat menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindak pidana makar jika melibatkan pihak asing dan mengancam kedaulatan negara.
- Pernyataan tegas ini disampaikan saat menghadiri pelantikan pengurus DPC Persatuan Alumni GMNI Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026), di tengah sorotan publik atas skandal penyadapan yang diungkap Polri.
- Kasus ini juga menjadi sorotan setelah berbagai tokoh lain mengakui keterlibatannya dalam daftar tersebut, seperti dalam laporan Erick Thohir mengakui masuk daftar sadap dan pernyataan Said Iqbal .
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindak pidana makar jika melibatkan pihak asing dan mengancam kedaulatan negara. Pernyataan tegas ini disampaikan saat menghadiri pelantikan pengurus DPC Persatuan Alumni GMNI Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026), di tengah sorotan publik atas skandal penyadapan yang diungkap Polri. Kasus ini juga menjadi sorotan setelah berbagai tokoh lain mengakui keterlibatannya dalam daftar tersebut, seperti dalam laporan Erick Thohir mengakui masuk daftar sadap dan pernyataan Said Iqbal.
Keterlibatan Pihak Asing Jadi Pembeda Krusial
Arief menjelaskan bahwa klasifikasi hukum bergantung pada motif dan aktor di balik penyadapan tersebut. "Apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," ujarnya. Sebaliknya, jika penyadapan didorong oleh persaingan internal antarkekuatan politik dalam negeri tanpa campur tangan asing, ia menilai hal itu lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri secara mendalam siapa pengguna hasil sadapan tersebut. Perdebatan ini juga memicu diskusi tentang bagaimana negara menyikapi konflik internal, mirip dengan analisis dalam artikel belajar dari Korsel tentang komunikasi krisis.
Tuntutan Transparansi dan Check and Balance
Selain menekankan aspek legal, Arief juga mengingatkan pentingnya prinsip saling mengawasi (check and balance) agar tidak ada cabang kekuasaan yang bertindak absolut. Dia berharap proses penyidikan kasus yang melibatkan tersangka jenderal bintang empat berinisial LSP serta perwira tinggi AS, EH, dan SU ini dituntaskan secara terbuka. Bagi Arief, penyelesaian perkara ini bukan hanya soal hukuman, melainkan pembelajaran penting agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak terulang kembali demi menjaga integritas sistem ketatanegaraan Indonesia.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Krisna Bayu Kritik Sistem SEA Games 2027: Reformasi Mendesak untuk Menjaga Keadilan Olahraga

Di Tengah Badai Flu, Gol Istimewa Ivan Mamut Jadi Pembeda Persija vs Persebaya

Fusi Budaya Sunda-Betawi dan Teknologi Canggih Tandai Pembukaan Porprov XV Jawa Barat 2026
