Erick Thohir Akui Masuk Daftar Sadap Eks Kapolri, Istana Sebut Tindakan Makar
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengonfirmasi namanya masuk dalam daftar tokoh yang diduga disadap oleh mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.
- Erick menyatakan dirinya tercatat sebagai orang ke-36 dalam daftar tersebut, sebuah informasi yang ia terima melalui video yang beredar pada Sabtu (7/11).
- Meskipun mengakui keterlibatannya dalam skandal ini, Erick memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi percakapan yang direkam secara ilegal itu.
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengonfirmasi namanya masuk dalam daftar tokoh yang diduga disadap oleh mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya. Erick menyatakan dirinya tercatat sebagai orang ke-36 dalam daftar tersebut, sebuah informasi yang ia terima melalui video yang beredar pada Sabtu (7/11). Meskipun mengakui keterlibatannya dalam skandal ini, Erick memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi percakapan yang direkam secara ilegal itu.
Dalam responsnya, Erick berharap bagian percakapan yang tersadap bukanlah materi bernada negatif. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap fokus bekerja demi bangsa dan negara sambil menunggu hasil verifikasi dari aparat penegak hukum, khususnya Polri. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi lainnya, yang melibatkan empat perwira tinggi Polri termasuk Listyo Sigit.
Kronologi Penyadapan Ilegal Empat Jenderal
Penyidik mengungkapkan bahwa operasi penyadapan ini dilakukan dengan cara memasukkan nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya. Selain Listyo Sigit, tiga jenderal lain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Praktik ini dinilai melanggar etika profesi dan aturan penegakan hukum karena dilakukan di luar kerangka legalitas yang berlaku.
- Tersangka utama: Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo
- Tersangka pendukung: Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi
- Metode: Manipulasi data nomor telepon dalam server LIMS tanpa izin resmi
Istana Kategorikan Perbuatan Arah Ke Makar
Menanggapi temuan tersebut, Istana Kepresidenan mengambil sikap tegas melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Prasetyo mengkategorikan tindakan penyadapan ilegal ini sebagai perbuatan yang mengarah pada tindak pidana makar. Pernyataan ini menandakan eskalasi serius dalam penanganan kasus, mengingat penyadapan kepala negara dianggap ancaman langsung terhadap kedaulatan dan stabilitas pemerintahan. Pemerintah kini menunggu proses hukum lanjutan untuk memastikan akuntabilitas penuh atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum petinggi kepolisian tersebut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Krisna Bayu Kritik Sistem SEA Games 2027: Reformasi Mendesak untuk Menjaga Keadilan Olahraga

Di Tengah Badai Flu, Gol Istimewa Ivan Mamut Jadi Pembeda Persija vs Persebaya

Fusi Budaya Sunda-Betawi dan Teknologi Canggih Tandai Pembukaan Porprov XV Jawa Barat 2026
