Said Iqbal Akui Masuk Daftar Penyadapan Listyo Sigit: 'Risiko Perjuangan Aktivis'
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Pengakuan ini muncul setelah Listyo bersama tiga jenderal lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi.
- Said menyatakan informasi tersebut diperoleh dari pemberitaan media, di mana ia disebut berada di posisi nomor 42 dalam daftar target penyadapan.
- Reaksi Santai dan Desakan Proses Hukum Menghadapi tuduhan tersebut, Said Iqbal merespons dengan tenang saat menggelar aksi 'Ikrar Jaga Persatuan Indonesia' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (7/11).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengakui dirinya termasuk dalam daftar tokoh yang diduga disadap oleh mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pengakuan ini muncul setelah Listyo bersama tiga jenderal lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi. Said menyatakan informasi tersebut diperoleh dari pemberitaan media, di mana ia disebut berada di posisi nomor 42 dalam daftar target penyadapan.
Reaksi Santai dan Desakan Proses Hukum
Menghadapi tuduhan tersebut, Said Iqbal merespons dengan tenang saat menggelar aksi 'Ikrar Jaga Persatuan Indonesia' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (7/11). Ia menilai penyadapan merupakan risiko biasa bagi seorang aktivis. "Apa sikap saya? Biasa-biasa saja, itu risiko perjuangan para aktivis... Kalau kamu berani memadamkan api atau membakar api, harus berani terbakar," ujar Said. Namun, ia menegaskan bahwa jika tindakan penyadapan menyasar kepala negara, hal itu wajib diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Said meminta publik tidak terprovokasi oleh hoaks dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Mabes Polri.
Kronologi Tersangka dan Ancaman Hukuman Berlapis
Bareskrim Polri telah menahan Listyo Sigit beserta tiga perwira tinggi lainnya atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penyadapan ilegal. Ketiga tersangka tambahan meliputi:
- Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri)
- Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri)
- Irjen Slamet Uliandi (Kepala Divisi Teknologi dan Informasi Polri)
Penyidikan mengungkap bahwa target penyadapan mencakup Presiden Prabowo, para menteri, tokoh politik, hingga awak media. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana berat:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman penjara 10 tahun)
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP (ancaman penjara 6 tahun)
- Pasal 31 ayat (1) UU ITE (ancaman penjara 8 tahun)
Said Iqbal juga menekankan pentingnya sinergi TNI-Polri untuk mencegah potensi destabilisasi seperti kudeta militer yang pernah terjadi di Turki, seraya memastikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Krisna Bayu Kritik Sistem SEA Games 2027: Reformasi Mendesak untuk Menjaga Keadilan Olahraga

Di Tengah Badai Flu, Gol Istimewa Ivan Mamut Jadi Pembeda Persija vs Persebaya

Fusi Budaya Sunda-Betawi dan Teknologi Canggih Tandai Pembukaan Porprov XV Jawa Barat 2026
