KPK Dalami Alur Suap di Kantor Pertanahan Bogor, Periksa Dua Saksi Kunci

- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik penerimaan suap oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I terkait layanan pertanahan.
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut memeriksa dua saksi pada 5 November 2026 untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
- Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan korporasi besar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik penerimaan suap oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I terkait layanan pertanahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut memeriksa dua saksi pada 5 November 2026 untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan korporasi besar.
Kedua saksi yang diperiksa adalah GPM, selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral, dan A, selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I. Budi menjelaskan bahwa keterangan para saksi difokuskan pada mekanisme alur penerimaan hingga pengumpulan uang suap. โDalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,โ ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Kronologi OTT dan Penetapan Delapan Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, yang berfokus pada dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), dan Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon). Tersangka lainnya mencakup Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz, serta Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penyidikan ini juga diiringi serangkaian penggeledahan intensif sejak 17 September 2026. Lokasi yang digeledah meliputi ruangan pejabat kementerian, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, hingga Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Rincian lokasi penggeledahan antara lain:
- 17 September: Ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi di Kementerian ATR/BPN.
- 18 September: Kantor Summarecon Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
- 21-24 September: Kantor Summarecon Bogor, Kantor Pertanahan Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jatim, dan rumah Lampri di Nganjuk.
- 29 September: Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Gubernur Pramono Anung Beri Ultimatum Tiga Bulan Selesaikan JLNT Muara Karang yang Mangkrak Sejak Era Ahok

NAVI Esports Tembus Grand Final MPL ID S18 dan Amankan Tiket M8 World Championship

Polandia dan AS Tersingkir di MilkLife Superliga Junior, Klub Indonesia Kuasai Jalur Menuju Semifinal
