Sabtu, 7 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

KPK Klarifikasi Status Dirut KAI: Kooperatif Kembalikan Rp2 Miliar, Bukan Tersangka Kasus SPBU Pertamina

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara Terkini
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Klarifikasi Status Dirut KAI: Kooperatif Kembalikan Rp2 Miliar, Bukan Tersangka Kasus SPBU Pertamina
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , menyatakan bahwa Bobby, yang diidentifikasi dengan inisial BR, bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar .
  • Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik mengenai proses penyitaan dana tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat.
  • Budi Prasetyo menekankan bahwa tindakan kooperatif ini menjadi dasar penilaian positif lembaga antirasuah terhadap sikap Bobby.

Kejaksaan Agung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait status Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018โ€“2023. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Bobby, yang diidentifikasi dengan inisial BR, bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik mengenai proses penyitaan dana tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat.

Budi Prasetyo menekankan bahwa tindakan kooperatif ini menjadi dasar penilaian positif lembaga antirasuah terhadap sikap Bobby. Namun, ia meluruskan narasi yang beredar bahwa KPK baru saja melakukan penyitaan. Faktanya, penyitaan uang tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2025, bukan dalam waktu dekat. Klarifikasi ini penting untuk menjaga akurasi informasi hukum di tengah ramainya pemberitaan media mengenai keterlibatan pejabat BUMN dalam kasus korupsi energi nasional.

Klarifikasi Status Hukum dan Kronologi Penyitaan

Salah satu poin krusial yang diklarifikasi Budi adalah konteks jabatan saat penyitaan dilakukan. Ia menegaskan bahwa penyitaan uang Rp2 miliar tersebut tidak terjadi saat Bobby menjabat sebagai Dirut KAI, melainkan ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) pada periode 2021โ€“2025. "Kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap BR ini bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI. Terlebih, memang tempus perkaranya sudah lama, yakni 2018โ€“2023," ujar Budi. Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa kasus digitalisasi SPBU Pertamina merupakan perkara lama yang kini memasuki tahap akhir penyidikan.

Sebagai respons atas pemberitaan yang mengaitkan namanya secara langsung dengan penyitaan tersebut, Bobby Rasyidin menyatakan keberatan. "Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby dalam keterangan resmi di Jakarta. Sikap Bobby ini menunjukkan adanya kesenjangan persepsi antara narasi publik dan fakta hukum yang disampaikan oleh penyidik KPK.

Tiga Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Dihitung Bersama BPK

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini sendiri telah dimulai penyidikannya sejak September 2024, dengan pemanggilan saksi-saksi sejak Januari 2025. Pada 28 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidikan memasuki tahap akhir dan tengah menghitung kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hingga akhirnya, pada 4 Agustus 2026, KPK resmi menahan tiga tersangka utama dalam perkara ini, yaitu Elvizar, Dian Rachmawan (mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia), dan Weriza (mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation PT Telkom Indonesia).

  • Elvizar: Tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina dan juga tersangkut kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020โ€“2024.
  • Dian Rachmawan: Mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017โ€“2019.
  • Weriza: Mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012โ€“2020.

Penahanan ketiga tersangka ini menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor energi dan telekomunikasi. Meskipun Bobby Rasyidin tidak masuk dalam daftar tersangka yang ditahan, klarifikasi KPK mengenai statusnya sebagai pihak yang kooperatif menjadi catatan penting bagi transparansi proses hukum di Indonesia.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ